jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mensomasi dua portal yang memberikan informasi tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS 2016.
Selain itu, KemenPAN-RB meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir konten penerimaan CPNS 2016 di kedua portal dimaksud, karena menyebarkan informasi menyesatkan dan meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Polri Antisipasi Teror Serangan Truk Seperti di Prancis
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengungkapkan, kedua portal dimaksud adalah www.needsindex.com dan www.cpns.info.
“Kami sudah berkirim surat ke Kementerian Kominfo maupun kepada kedua portal tersebut,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (15/7).
BACA JUGA: Tiga Bapak Menteri Ini, Katanya sih Layak Kena Reshuffle
Herman menjelaskan, kewenangan untuk menginformasikan tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS 2016 melalui media elektronik adalah kewenangan KemenPAN-RB serta kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Ditambahkan, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Tito Jadi Kapolri, Fahri Hamzah Puji BG dan Badrodin
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Ditegaskan, perbuatan yang mengaitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam situs tanpa izin seperti menggunakan logo, tampilan website KemenPAN-RB tanpa izin, merupakan perbuatan yang berimplikasi pidana.
Untuk itu, lanjutnya, KemenPAN-RB menuntut kedua pengelola portal dimaksud untuk segera menutup dan menghentikan operasionalisasi kegiatan https://www.cpns.info/ p/daftar-isi.html dan meminta maaf secara tertulis kepada KemenPAN-RB melalui Media Nasional paling lambat satu hari setelah somasi ini diterima.
“Apabila dalam batas waktu toleransi yang telah kami berikan tersebut tidak mengindahkan/melaksanakan somasi/peringatan ini, maka kami akan menindaklanjuti dengan tuntutan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Herman.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Anwar Kabur dari Rutan Salemba
Redaktur : Tim Redaksi