KemenPAN-RB: Top 51 Pelayanan Publik Terbaik Didominasi Instansi Umum

Rabu, 11 Mei 2022 – 23:00 WIB
Deputi Pelayanan Publik (Yanlik) KemenPAN-RB Diah Natalisa. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 51 instansi ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai Top 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik.

Mereka telah melewati tahap evaluasi dokumen pada Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik keempat.

BACA JUGA: Info Terbaru soal Rekrutmen PPPK 2022, Honorer Sabar Dulu ya

Deputi bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Diah Natalisa menyampaikan, secara total terdapat 434 proposal atau borang mandiri yang diperiksa dan dinilai.

Prosedur penilaian sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB No. 1473/2021 yang menjadi pedoman penyelenggaraan kompetisi ini.

BACA JUGA: PNS Bisa Pindah ke BUMN, Pegawai Bank Terbuka jadi ASN

Diah Natalisa menyebutkan, peserta terbaik tersebut terdiri dari enam peserta dari perwakilan instansi pemerintah (IP) untuk kriteria Outstanding Achievement, 30 peserta merupakan perwakilan dari IP umum, dan 15 peserta merupakan perwakilan dari Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP). 

"Dalam menentukan peserta terbaik untuk kategori IP Umum dan UPP, Tim Penilai Dokumen memperhatikan perimbangan komposisi dari aspek keterwakilan masing-masing jenis instansi peserta kompetisi," terang Diah Natalisa, Rabu (11/5).

BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi ASN Yang Lagi Mudik dari Tjahjo Kumolo

Lebih lanjut dijelaskan, 51 peserta terbaik tersebut akan masuk ke dalam tahap evaluasi lanjutan (wawancara). Penilaian lanjutan terhadap 51 peserta ini adalah presentasi, wawancara, dan observasi lapangan jika dibutuhkan. 

Presentasi dan wawancara dilakukan dalam waktu bersamaan di hadapan panel Tim Evaluasi, yang direncanakan akan dilaksanakan mulai 23 Mei 2022.

Berbeda dari tahun sebelumnya, kolaborasi penyelenggaraan kali ini dilakukan oleh KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKH PGRI: Pengangkatan PPPK & CPNS dari Honorer Tidak Perlu Tes Lagi


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler