Kemenpera Bangun Rusun untuk PNS di Kemayoran

Selasa, 08 Juli 2014 – 11:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan membangun flat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah pusat. Rumah susun itu akan berdiri di lahan seluas 13 hektare tepatnya di Kemayoran Jakarta Pusat. Hal itu bertujuan menyediakan hunian sederhana bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).   

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz kemarin (7/7). Menurut Djan flat itu akan dibangun tahun ini. "Tanah sudah ada. Masih kami usahakan pembangunannya tahun ini," jelasnya.

BACA JUGA: Tim Prabowo-Hatta Ingatkan Analis Pasar Tak Beropini Menyesatkan

Menurut Djan, kepemilikan flat itu dikhususkan bagi PNS di yang bekerja di pemerintah pusat. Yakni dari tingkat eselon 3 sampai eselon 1. Bahkan, kata dia pejabat negara dan menteri pun bisa menempati rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu.

Dia melanjutkan, bangunan itu rencananya didirikan di atas lahan seluas 13 hektare. Tinggi gedung hunian itu sekitar 40 lantai. Ada sekitar 11 tower yang bisa menampung 13.800 unit hunian berbagai tipe.

BACA JUGA: Tambang Antre Inves Rp 416 T

"Mulai dari tipe 36, tipe 54 sama tipe 80," kata Faridz di sela-sela acara Sosialisasi Pembangunan Rumah Untuk Korpri.

Total dana yang dibutuhkan untuk membangun rusun tersebut sebesar Rp 6 triliun. Faridz menjelaskan untuk pembangunanya tidak akan menggunakan dana sepeserpun dari APBN. Rumah sederhana itu akan dibangun dari pinjaman perbankan sebesar 70 persen. Sisa 30 persen akan dicarikan dari tabungan rumah PNS yang ada dalam Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).

BACA JUGA: Permintaan Biskuit Melesat

Faridz menjelaskan harga rumah di komplek flat itu cukup terjangkau yaitu Rp 6 juta per meter persegi. "Cicilannya Rp 1 juta," paparnya.

Namun pembangunan flat itu tidak berjalan mulus. Faridz mengatakan pendirian rumah sederhana itu terbentur aturan gubernur DKI Jakarta terkait ketinggian suatu bangunan. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa ketinggian flat tidak boleh melebihi 10 lantai. Pihak Kemenpera pun meminta pihak Pemprov DKI untuk merevisi regulasi tersebut.      

Menurut Faridz, selain Kemenpera yang akan bertemu Pemprov DKI Jakarta, pihaknya juga meminta bantuan PNS seperti Korpri untuk membantu pembangunan flat itu. "Harapannya aturan kembali seperti dulu. Flat bisa lebih dari 10 lantai," ungkapnya.

Terpisah Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Dyah Anggraini menyambut baik rencana pembanguna flat itu. Pihaknya akan mendorong perumahan bagi anggota KORPRI tersebut. Menurut dia Rumah merupakan kebutuhan pokok, tapi tidak semua orang memliki akses yang cukup kepada perumahan. Hal ini disebabkan oleh belum memadainya proporsionalitas antara tingkatan pendapatan dan kebutuhan hidup.

"Untuk itu kami mohon kepada Menteri untuk lebih tinggi lagi memberikan perhatian bagi PNS untuk mendapatkan rumah", tutur Dyah.

Dyah juga berharap kerjasama yang baik dapat terus ditingkatkan dalam mewujudkan kesejahteraan anggota KORPRI. Menurut Dyah, perihal kesejahteraan ini ditekankan kembali dalam program nasional hasil munas ke tujuh KORPRI.  Dalam bidang usaha dan kesejahteraan dengan bekerja sama dengan Kemenpera, Bapertarum dan instansi lainnya dalam rangka menyukseskan Progam satu juta pembangunan rumah bagi PNS.(aph)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambang Antre Investasi Rp 416 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler