jpnn.com - JAKARTA--Impor barang modal bekas bisa dilakukan asal menuhi persyaratan yang telah dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Permenperin ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, barang modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, difungsikan kembali dan bukan scrap.
“Impor barang modal bekas bisa dilakukan oleh perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi, dan perusahaan manufakturing,” terang Menteri Saleh, Selasa (5/4).
BACA JUGA: Menteri Hanif Pikirkan Nasib Pekerja Sektor Tembakau
Sementara itu, daftar barang modal bekas yang dapat diimpor meliputi untuk kebutuhan kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan. Secara lengkapnya, daftar barang modal yang ditentukan berdasarkan pos tarif telah dilampirkan dalam permenperin.
“Barang modal itu diantaranya memiliki pos tarif atau kode HS: 84, 85, 87, 89, dan 90,” sebut Menperin dalam beleid tersebut.
BACA JUGA: Jokowi Resmikan 4 Proyek Senilai Rp 242,4 Miliar
Menperin menambahkan, khusus barang modal bekas untuk industri alat transportasi darat, bisa diimpor apabila berusia maksimal 15 tahun. Selain itu, impor generator dan alternator hanya diberikan untuk tujuan ekspor. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Antam Kini Punya Sekper Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemegang Kartu Kredit Simak Info Penting ini
Redaktur : Tim Redaksi