Kemenperin Usul Sejumlah Tarif Safeguard Produk Impor Garmen, Sebegini Besarannya...

Selasa, 27 April 2021 – 11:44 WIB
Kemenperin sebut tarif Safeguard untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dari serbuan impor, terutama industri kecil dan menengah (IKM). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mengusulkan sejumlah tarif safeguard untuk produk-produk garmen impor.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Elis Masitoh mengatakan hal itu untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dari serbuan impor, terutama industri kecil dan menengah (IKM).

BACA JUGA: Lahan dan Infrastruktur Hambat Industri Garam Lokal, Impor Makin Subur

"Saat ini, prosesnya masih rekomendasi dari Kementerian Perdagangan ke Kementerian Keuangan. Masih ada satu tahapan lagi di Kemenkeu, baru dapat ditetapkan oleh Menteri," kata di Jakarta, Senin (26/4) malam.

Elis menyebut Kemenperin mengusulkan tarif safeguard bervariasi pada produk-produk garmen, misalnya untuk atasan casual yang di dalamnya termasuk produk T-shirt, diusulkan tarif sebesar Rp 27 ribu per produk impor yang masuk.

BACA JUGA: Buwas Pastikan Pemerintah Tak Perlu Impor Beras

"Jadi, ketika ada atasan casual dari China sebut saja, masuk dengan harga Rp 20 ribu, dikenakan safeguard Rp 27 ribu, harga yang masuk ke Indonesia menjadi Rp 47 ribu," papar Elis.

Menurutnya, dengan harga tersebut, industri dalam negeri mampu memproduksi jenis pakaian serupa, bahkan dengan harga yang relatif lebih murah yakni Rp 40 ribu.

"Sehingga produksi dalam negeri dapat bersaing di tingkat harga yang relatif sama," beber dia.

Selain itu, lanjut Elis, untuk produk outer seperti jaket, Kemenperin mengusulkan tarif safeguard sebesar Rp 63 ribu per buah.

Dia menyebutkan usulan untuk tarif outer merupakan yang tertinggi dibanding produk garmen lainnya. Bahkan, sebelumnya Kemenperin mengusulkan tarif Rp 79 ribu untuk outer.

Usulan tersebut kemudian mendapat penolakan, terutama dari merek global yang telah beredar di Indonesia.

Namun, Elis memastikan bahwa usulan itu akan melindungi industri nasional sekaligus tidak mengganggu merek global.

"Kalau naiknya harga (outer) untuk merek global, Zara misalnya, yang harga awalnya Rp 1.500.000, kemudian naik jadi Rp 1.579.000, pasti tidak akan pengaruh. Tapi, kalau head to head dengan harga produk dari China, nah itu akan berpengaruh besar," ujar Elis.

Selain itu, untuk produk headwear atau hijab, tarif yang diusulkan adalah Rp 19.800.

Elis mengatakan serbuan impor hijab dari Negeri Ginseng harus betul-betul diantisipasi, terlebih harga hijab yang diimpor tanpa safeguard bisa mencapai Rp 2.000 per buah.

"Harga dari impor itu Rp 2.000, sementara produk hijab di Zoya atau El Zatta kan Rp 78.000. Jadi, bagaimana mau beli produk dalam negeri kalau produk impornya saja harganya Rp 3.000-Rp6.000," tutur Elis.

Sementara untuk produk gamis, Kemenperin mengusulkan tarif sebesar Rp 59.000, sebagai upaya untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai kiblat pakaian Muslim dunia.

"Selain itu, gamis dan terusan itu banyak yang diproduksi oleh IKM dalam negeri," tukas Elis.

Dia menambahkan Kemenperin memilih untuk mengusulkan harga pasti dan bukan persentase untuk tarif safeguard garmen, karena mekanisme tersebut dinilai lebih tepat sasaran.

"Kalau pakai persentase untuk garmen itu sulit, karena yang murah akan tetap dikenakan harga rendah, sementara yang mahal, misalnya produk sportware, itu akan kena tinggi sekali, padahal kita belum mampu memproduksinya di dalam negeri," kata Elis.

Adapun penentuan besaran tarif yang diusulkan tersebut diformulasikan dari perbedaan rata-rata harga impor dengan harga jual di dalam negeri.

"Harga rata-rata impor, kemudian harga jual di dalam negeri. Nah, perbedaan harga jual di dalam negeri dengan harga rata-rata impor tersebut dihitung perbedaannya berapa, itulah tarifnya," pungkas Elis. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler