Kemenpora Menggelar AMT Bidang Kepegawaian di Semarang

Kamis, 25 Juli 2024 – 13:22 WIB
Achievement Motivation Training bidang Kepegawaian yang digelar Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora di Semarang. Foto: source for JPNN

jpnn.com - SEMARANG - Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga menggelar Achievement Motivation Training atau AMT, yang bermuatan bidang Kepegawaian, di Hotel Novotel, Semarang pada 24-26 Juli.

Kegiatan ini dalam rangka memberikan pembekalan kepada semua pegawai baik PNS maupun P3K yang ada di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

BACA JUGA: Kemenpora Menggelar Bimtek Festival Olahraga Pendidikan 2024

AMT ini menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional (ANRI), Kepala Biro SDM dan Organisasi Kemenpora, Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (BAPPENAS), dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelatihan diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari perwakilan pegawai ASN baik PNS, P3K dan Pelatih Olahraga/Asisten Pelatih Olahraga dilingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

BACA JUGA: Kemenpora Dukung Alumni UI Mengikuti Ajang Lari Internasional

Analis SDM Aparatur Ahli Madya Sumadi menyampaikan tujuan kegiatan ini agar peserta dapat memahami tentang penerapan Permenpan No.1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, Peraturan BKN No.3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Fungsional, Permenpora No.6 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Permenpora No.2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Pegawai Kemenpora.

Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyani Sri Suhartuti juga menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah sosialisasi atau mengenalkan beberapa aturan terkait dengan jabatan fungsional.

BACA JUGA: Kemenpora-BKKBN Sepakat Tingkatkan IPP Nasional Domain Partisipasi & Kepemimpinan Serta Kesehatan

"Sejak 1 Januari 2024 semua sudah menerapkan jabatan fungsional, dan sekarang sudah tidak ada lagi jabatan struktural, kecuali di jabatan tertentu," katanya.

"Perlu menekan sistem kerja, dengan jabatan fungsional ini dikenal angka kredit, kenaikan pangkat yang tidak terpaku oleh waktu. Kalau memang angka kredit sudah mencukupi, tidak harus menunggu sampai empat tahun seperti sebelumnya."

"Ini merupakan perubahan mendasar, maka makin mudah untuk menjalaninya. Yang penting menunjukkan performa yang sebaik-baiknya, dan disiplin," imbuh Mulyani.

Ada tiga peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga yang disampaikan Kepala Biro SDMO Kemenpora, yaitu:

  • Permenpora No.4 Tahun 2023 Tentang Penghargaan Bagi PNS di lingkungan Kemenpora
  • Permenpora No.6 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta
  • Permenpora No.2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Pegawai Kemenpora.

"Demikian sebagai motivasi dan memberikan dukungan administrasi. Tentu kami berharap kepada seluruh peserta dapat mengambil manfaatnya dengan baik,” kata Mulyani.

Sementara itu, Kepala Pusdiklat Bappenas Wignyo Adiyoso menyampaikan jabatan fungsional mempunyai hak mengembangkan potensi dirinya.

"Hal ini didukung melalui penyetaraan jabatan, sebagaimana keinginan pemerintah bahwa ASN harus lebih profesional, lebih cepat, dan meningkatkan kompetensinya. Tujuan utama dari pengembangan ini adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik," ujarnya.

"Maka seorang yang menduduki jabatan fungsional dituntut lebih profesional. Dan untuk kenaikan jabatan, standar kompetensi harus sesuai dengan jabatannya. Penilaian individu juga tidak boleh lepas dari indikator atau target organisasi," tutur Wignyo.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKN Adriaty mengatakan seorang yang bekerja dalam hal ini jabatan fungsional, harus sesuai dengan tugas yang melekat sehari-hari atau bisnis proses yang ada di dalam lingkungan kerjanya dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

"Pemangku jabatan fungsional dapat mengikuti uji kompetensi setelah mencukupi jumlah angka kredit yang telah ditetapkan. Angka kredit dasar diberikan saat penyesuaian jabatan, lalu harus ditambah melalui pengumpulan angka kredit, setelah itu unit kerja akan mengusulkan untuk mengikuti uji kompetensi kepada Biro SDMO Kemenpora," kata Adriaty. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler