jpnn.com, JAKARTA - Kemenpora menggelar kegiatan Literasi UU Keolahragaan dengan tema Literasi Hukum "Ketahui Poin Penting UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan", Jumat (22/4) di Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta Barat.
Kepala Biro Humas dan Hukum Sanusi yang menjadi narasumber pada kegiatan itu mengupas tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
BACA JUGA: Kemenpora Fokus Tingkatkan Prestasi Olahraga yang Terencana dan Terukur
Menurutnya, ada beberapa hal krusial yang diatur dalam UU 11 Tahun 2022 antara lain penetapan kebijakan keolahragaan nasional berupa Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Hal lain yang dikatakan oleh Sanusi adalah ruang lingkup olahraga.
BACA JUGA: Menpora Amali Berharap Pemuda Katolik-Kemenpora Bisa Bersinergi Dalam Hal Ini
"Ruang lingkup olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan olahraga prestasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membina dan mengembangkan olahraga yang berbasis teknologi digital pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan olahraga prestasi dengan tetap berorientsi pada pada kebugaran, kesehatan dan interaksi sosial," katanya.
Dia mengatakan bahwa tugas dan kewenangan kelembagaan Komite Olahraga Nasional, Komite Olimpiade Indonesia dan Komite Paralimpiade Indonesia agar tercipta harmonis dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional.
Sanusi berharap dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, dalam mewujudkan masyarakat dan bngsa yang gemar, aktif, sehat, bugar dan berprestasi dalam olahraga.
"Dengan demikian pembudayaan olahraga di lingkungan keluarga, masyarakat, kelembagaan pemerintah dan kelembagaan swasta serta upaya peningkatan prestasi olahraga dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional ada sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang kelanjutan," tutupnya.
Sementara, Kepala Bagian Humas Abdul Muslim menyampaikan kegiatan sore ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas sebagai bagian dari Biro Humas dan Hukum, yang mana kegiatan seperti ini memang patut untuk dilakukan secara luas dengan mengundang lebih banyak lagi peserta.
Hal ini dikarenakan agar elemen-elemen lain yang ada di Kemenpora bisa memahami literasi hukum produk Kemenpora."Literasi hukum yang ada di Kemenpora bisa dipahami oleh seluruh elemen yang ada di Kemenpora," ujarnya.
"Artinya ketika ada diskusi dengan pihak luar minimal secara internal paling tidak sudah memahami literasi hukum ini. Karena Kemenpora itu tugas menyagomi kepemudaan dan keolahragaan," tambahnya.(dkk/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad