Kemenpora Susun Peta Jalan Generasi Emas Indonesia 2045

Sabtu, 17 November 2018 – 10:20 WIB
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Dr. H. Asrorun Ni’am Soleh saat Penyusunan Road Map Kepemudaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, 16-18 Nopember 2018 di Depok, Jawa Barat. Foto: Ist

jpnn.com, DEPOK - Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora mengadakan Penyusunan Road Map Kepemudaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, 16-18 Nopember 2018. Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora, Dr. H. Asrorun Ni’am Soleh.

Asrorun Ni'am dalam arahannya mengatakan tujuan penyusunan Road Map Kepemudaan ini untuk merumuskan secara eksplisit Undang-Undang Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009 yang akan disederhanakan menjadi konsep pelayanan kepemudaan yaitu dengan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda.

BACA JUGA: Lagu Karena Cinta Menggema di Acara Penutupan Kirab Pemuda

"Penyusunan Road Map Kepemudaan ini juga untuk merumuskan peta jalan Pembangunan dan Pelayanan Kepemudaan untuk mencapai target generasi emas Indonesia tahun 2045,” ucap Asrorun Ni'am, Jumat (16/11) malam.

Asrorun berharap peserta mampu merumuskan peta jalan kepemudaan secara maksimal sehingga menjadi panduan Pelayanan Kepemudaan mulai dari tahap penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda.

BACA JUGA: Warga Jaktim Bangga Gelar Puncak Kirab Pemuda 2018

“Pembangunan kepemudaan dimulai dengan membangun pemuda yang berkarakter, beriman, kreatif, inovatif dan memiliki daya saing. Dengan terwujudnya pembangunan pemuda maka terbangunlah Sumber Daya Manusia, Masyarakat dan Bangsa yang kuat,” katanya.

Namun, mantan Ketua KPAI ini juga menegaskan pembangunan pemuda bukan hanya tugas dari Kemenpora melainkan menjadi tugas bersama dari 13 Kementerian dan 4 Lembaga.

BACA JUGA: Tutup Kirab Pemuda, Menpora: Sebarkan Virus Bhineka Tunggal

Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Dr. H. Amar Ahmad mengatakan penyusunan Road Map Kepemudaan mengombinasikan beberapa grand design yang sudah dibuat baik oleh Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda.

“Kemudian akan disinkronkan dengan RPJMN 2020-2024, Dokumen Indeks Pembangunan Pemuda serta Perpres Nomor 66 Tahun 2017 tentang Sinergi Koordinasi Lintas Pelayanan Kepemudaan," papar Amar.

Dengan adanya Peta Jalan ini, kata Amar, dapat segera ditemukenali peta masalah pemuda, strategi pemecahan masalah ataupun solusi alternatif sebagai daya dukung serta tim inti penggerak program kepemudaan.

Acara ini dihadiri oleh Asisten Deputi di lingkungan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda. Selain dari Kemenpora, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Bappenas dan Badan Pusat Statistik.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Sragen Wajibkan ASN Bersepeda Setiap Jumat ke Kantor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler