Kemenpora Tegaskan Pembekuan PSSI Sudah Sesuai Aturan

Sabtu, 25 April 2015 – 14:33 WIB
Juru Bicara Kemenpora Gatot Dewa Broto saat menjadi pembicara pada diskusi "Mau Dibawa Kemana Sepakbola Kita" di Cikini, Jakarta, Sabtu (25/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Juru bicara Kementerian Pemuda dan Olah Raga Gatot Dewa Broto menegaskan bahwa keputusan pihaknya membekukan PSSI sah menurut hukum. Kewenangan tersebut diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

"Di situ diatur menteri apa tugasnya, dia bertanggungjawab di bidang keolahrgaan," kata Gatot dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (25/4).

BACA JUGA: Effendi Ghazali Anggap Pembekuan PSSI tak Punya Landasan Hukum

Untuk sanksi pembekuan sendiri, lanjut Gatot, diatur dalam pasal 121 undang-undang tersebut. Pasal tersebut menyebutkan bahwa sanksi terhadap organisasi cabang olah raga dapat berbentuk mulai dari teguran hingga yang paling tinggi, penarikan kewenangan.

Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa keputusan ini dibuat karena PSSI sudah terang-terangan mengabaikan hasil verifikasi BOPI. Karena itu, pemerintah menilai tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah selain pembekuan.

BACA JUGA: Pembatalan Laga Ganggu Mental dan Emosi Pemain Arema

"Sebelumnya juga sudah ada SP (surat peringatan) satu, dua dan tiga," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah tidak punya niat buruk dengan membekukan PSSI. Justru kebijakan ini akan membantu membersihkan nama PSSI kedepannya.

BACA JUGA: Tuntut Kepastian, Jakmania Ancam Turun ke Jalan

"Tujuan kami bantu PSSI, jangan sampai ada fitnah, ini kalau tidak terbukti ujungnya bantu PSSI," pungkasnya.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembuh dari Cedera, Kiper Persib Ini Siap Dibawa ke Maladewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler