Kemenpora Ultimatum GTS Soal Dokumen Pemain-Pelatih Asing

Selasa, 06 September 2016 – 15:38 WIB
Surat dari Kemenpora kepada GTS yang berisi peringatan. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kemenpora memberi waktu tujuh hari bagi pengelola ISC, PT Gelora Trisula Semesta (GTS), untuk memastikan pengurusan dokumen pemain atau pelatih asing yang belum beres. Kalau belum, maka  larangan pemain atau pelatih bertanding efektif berlaku.

Dokumen yang dimaksud adalah terkait visa izin kerja dan juga Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas). Sejauh ini, dari data yang dilontarkan oleh Save Our Soccer, ada 81 pemain atau pelati‎h asing yang bermasalah dokumen kelegalannya.

BACA JUGA: Turnamen U-12 dan U-14 Piala Menpora Turut Meriahkan Haornas

"‎Kami mengingatkan kepada saudara. Untuk secepatnya melakukan penertiban dan penyelesaian pengurusan visa yang dimaksud," bunyi instruksi dari Kemenpora kepada GTS melalui surat bernomor S.2777/menpora/DIV/IX/2016.

Selanjutnya, surat yang ditandatangi ‎oleh Imam tersebut juga menegaskan, bahwa ini adalah peringatan pertama bagi GTS. Melihat kebiasaan pemerintah, akan ada dua surat yang dikirimkan, kemudian surat ketiga akan berisi sikap tegas, seperti yang diterima oleh PSSI sebelum dibekukan dahulu. 

BACA JUGA: Tiga Pemain Malaysia yang Paling Berbahaya Versi Andik Vermansah

"Sebagai surat peringatan pertama, kami memberi waktu kepada saudara‎ untuk menyelesaikan permasalah imigrasi ini sampai dengan terhitung tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya surat ini. Dan selama masalah ini belum selesai maka pemain atau. Pelatih tersebut dilarang ikut bermain," tutup surat itu.

Pemerintah tak main-main dalam memperingatkan GTS kali ini. Itu terbukti dengan tembusan surat yang ditujukan kepada Kementerian Hukum‎ dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, serta Kepolisian RI. (dkk/jpnn)

BACA JUGA: Andik Merasa seperti Pemain Baru di Timnas


 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lawan Malaysia, Mana yang Dipakai Riedl, 4-4-2 atau 4-2-3-1?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler