Kemenristekdikti Selidiki Penipuan Mahasiswa di Taiwan

Kamis, 03 Januari 2019 – 19:14 WIB
Logo Kemenristekdikti. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kemenristekdikti bersama pemangku kebijakan terkait akan mengevaluasi kerja sama pendidikan antara Indonesia dan Taiwan.

Hal itu dilakukan menyusul kabar yang menyebut ratusan mahasiswa Indonesia tertipu beasiswa dan menjadi pekerja kasar di Taiwan.

BACA JUGA: Mahasiswa Indonesia Kerja Paksa 10 Jam Sehari di Taiwan

Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Ismunandar mengatakan pengiriman mahasiswa ke Taiwan merupakan kerja sama resmi antara pemerintah Indonesia dan Taiwan.

Ada program kerja sama pendidikan kementeriannya bertajuk Industry Academia Collaboration (IAC). Jika berdasarkan pada program itu, maka biaya hidup dan perkuliahan mahasiswa peserta program tersebut ditanggung pihak Taiwan.

BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa Indonesia Tertipu Beasiswa di Taiwan

Kemudian, di sela perkuliahan, peserta program IAC tersebut bekerja atau magang di industri. Ada peserta program yang mendaftar melalui Kemenristekdikti.

Tapi, ada pula yang langsung kerja sama dengan pemerintah daerah. ''Bisa dipastikan (yang menjalani kerja paksa, Red) bukan yang dari Kemenristekdikti,'' tegasnya.

Ismunandar berharap para orang tua yang anaknya menjadi peserta IAC tetap tenang. Kemenristekdikti bersama Kemenlu dan perwakilan di Taipei akan mencari kejelasan kasus itu secepatnya.

Ismunandar juga menyampaikan pernyataan resmi dari Hsin Wu University. Menurut dia, kampus tersebut membantah terjadi pemagangan ilegal dan dugaan eksploitasi manusia melalui program IAC.

Hsin Wu University memprotes kabar adanya eksploitasi tersebut karena bisa memperburuk citra kebijakan New Southbound Policy yang digulirkan pemerintah Taiwan.

Mereka lantas menjelaskan gambaran pelaksanaan program IAC. Skemanya adalah kampus merekrut mahasiswa asing yang berkeinginan kuliah tetapi terkendala ekonomi.

Sebagai solusinya, kampus memberikan pengurangan biaya kuliah dan perusahaan di Taiwan menyediakan kesempatan kerja bagi mahasiswa secara sukarela.

Kampus tetap dituntut untuk aktif melakukan perlindungan atas hak dan kepentingan mahasiswa. Kemudian, mewajibkan perusahaan mitra untuk mematuhi hukum dan peraturan ketenagakerjaan.

Perusahaan tempat bekerja dan kampus dituntut aktif berkomunikasi untuk menyelesaikan potensi masalah mahasiswa saat bekerja.(wan/lyn/tau/c10/oni/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler