Kemensos Berikan Pendampingan Siswi SMP Korban Kekerasan Seksual

Minggu, 05 Desember 2021 – 21:47 WIB
Kementerian Sosial memberikan pendampingan bagi korban kekerasan seksual yang masih berstatus siswi SMP. Foto: Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial memberikan pendampingan bagi korban kekerasan seksual yang masih berstatus siswi SMP.

Atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Plt Dirjen Rehsos Harry Hikmat menemui langsung MR (12) korban kekerasan seksual di Kabupaten Jombang.

BACA JUGA: Kemensos Siapkan Lahan Subur bagi Perkembangan Anak-Anak Penyandang Disabilitas

Harry Hikmat menyerahkan bantuan untuk menguatkan kondisi fisik dan psikologis MR. “Melalui Balai Besar Soeharso Solo dan Balai Antasena Magelang, Kemensos memberikan motivasi dan penguatan bagi anak dan orangtua,” kata Harry (5/12).

Pendampingan juga telah dilakukan oleh Dinas PPA dan Dinas Sosial. Saat ini korban mengalami kehamilannya memasuki usia tujuh bulan.

BACA JUGA: Kemensos Tutup HDI 2021, Mensos Risma: Saat Menyerah, Gading Hadir Menyemangati

Kegiatan MR sehari-hari hanya di dalam rumah, MR menarik diri karena kurang percaya diri untuk bertemu orang lain di luar rumah. Keluarga berusaha memberikan dukungan emosional MR saat ini.

“Selama berbincang dengan MR, dalam kondisi sehat. Ia masih sangat bersemangat untuk bisa belajar. Ketika ditanya apa keinginan MR dijawab 'ingin sekolah lagi',” katanya.

MR memiliki semangat tinggi untuk bisa kembali sekolah lagi. Saat ini MR masih aktif bersekolah dan pihak sekolah memberikan keringanan untuk MR tetap melakukan kegiatan belajar melalui daring.

Pada saat kunjungan, Harry menyerahkan Bantuan Atensi berupa makanan bergizi, susu, vitamin, perlengkapan tidur, peralatan pendukung sekolah berupa telepon genggam android, serta biaya perawatan kehamilan.

Kendati dalam kondisi saat ini MR tetap aktif mengikuti kegiatan belajar melalui daring dengan meminjam telepon genggam milik kakaknya. “Dengan bantuan telepon genggam, diharapkan MR bisa semakin semangat menuntut ilmu,” kata Harry.

Pendampingan untuk akses kesehatan telah dilakukan oleh dinas terkait, kontrol kesehatan telah rutin dilakukan dengan pendampingan dari Puskemas dan RSUD Jombang serta RS Dr. Sutomo Surabaya.

Pelaku kekerasan seksual sudah ditangkap dan sudah dilaksanakan sidang perkara. Kasus ini sudah masuk pengadilan dan dalam proses menunggu sidang putusan Pengadilan Negeri Jombang.

Pelaku dituntut jaksa 12 tahun kurungan subsider Rp 600 juta. (jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler