Kemensos Pastikan Warga KAT Bisa Terima Bansos, Ini Syaratnya

Selasa, 11 Agustus 2020 – 21:02 WIB
Menteri Sosial Juliari P. Batubara. Foto: Humas Kemensos RI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara menekankan komitmen tinggi dan keseriusan pemerintah terhadap kualitas hidup dan keberfungsian sosial komunitas masyarakat adat di Indonesia.

Menghadapi pandemi Covid-19, Kemensos memastikan Komunitas Adat Terpencil (KAT) masuk dalam skema Jaring Pengaman Sosial (JPS) melalui pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) dan sembako.

BACA JUGA: Mensos Ajak Dunia Usaha Optimalkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial  

Ketiadaan dokumen kependudukan, dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi problem klasik, tidak memutus akses warga KAT terhadap intervensi skema JPS.

“Hal ini bisa diatasi dengan kartu identitas sementara. Masyarakat adat tetap bisa mendapatkan bantuan, sementara proses pembuatan KTP tetap berjalan,” kata Mensos Juliari di Jakarta, Selasa (11/8).

BACA JUGA: Mensos, Menkeu dan Mendagri Percepat Pemutakhiran DTKS agar Bansos Tepat Sasaran

Pernyataan Mensos disampaikan untuk memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia, 9 Agustus. Sebelumnya, Senin (10/8), Mensos menyampaikan pandangannya dalam Webinar Internasional, dengan tema “Indigenous People in Covid-19 Era”, oleh Universitas Jember bekerja sama dengan RCE-ESD (Regional Centre of Expertise on Education for Sustainable Development) Asia Pasific. Hadir mendampingi Mensos, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto.

Dalam penjelasannya, Mensos menyatakan, masyarakat adat termasuk kelompok yang paling rentan dan beresiko akibat pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Terima 1.000 Sembako dari Dunia Usaha, Mensos: Wujud Gotong Royong Tangani Covid-19  

Ini karena merek kurang akses informasi tentang virus, pengetahuan pencegahan dan perlindungan diri dari virus, serta minimnya akses terhadap pelayanan kesehatan.

“Keterbatasan sumber daya dan melemahnya kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19, juga berdampak terhadap penurunan pendapatan masyarakat adat,” ia menambahkan.

Keseriusan pemerintah meningkatkan keberfungsian sosial KAT juga ditunjukkan dengan adanya keberadaan direktorat khusus setingkat Eselon II untuk menangani komunitas masyarakat adat, yaitu Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.

Sejauh ini, Kemensos sudah menyelenggarakan berbagai program untuk pemberdayaan KAT. Pada tahun 2019, program pemberdayaan KAT telah menjangkau 2.099 kepala keluarga dengan anggaran sebesar Rp137 miliar. Adapun pada tahun 2018, nilai bantuan mencapai Rp127 miliar.

Selain dana bantuan itu, keluarga yang masuk dalam program pemberdayaan KAT juga mendapat bantuan lain, di antaranya peralatan rumah tangga, bibit tanaman untuk bercocok tanam dan pendampingan.

Saat ini, 10 provinsi sudah lepas dari program pemberdayaan KAT antara lain Bali, Bengkulu, Bangka Belitung dan Lampung. Sisa 24 provinsi lagi dari Aceh sampai Papua, yang menjadi sasaran program pemberdayaan KAT. (ikl/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler