jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Sosial Luhur Budiarso menyampaikan bahwa para pendamping sosial sudah digaji sebesar Upah Minimum Regional (UMR) sesuai asal daerahnya masing-masing.
Dengan demikian sudah tidak ada lagi alasan bagi para pendamping sosial untuk memotong dana bansos.
BACA JUGA: Kemensos Dorong Percepatan Vaksinasi Bagi Warga Rentan dan Masyarakat Adat yang Tak Punya NIKÂ
"Cukup besar. Sudah mencapai UMR, mengikuti UMR daerah," kata Luhur Budiarso saat ditemui di Jakarta Timur, Rabu (11/8)
Dia menyebutkan para oknum pendamping sosial jika kedapatan dan terbukti bersalah melakukan pemotongan bansos milik warga, maka akan langsung diberikan sanksi tegas.
BACA JUGA: Jokowi Datangi Terminal Grogol Petamburan, Membuka Kaca Jendela Mobil, Lalu Melambaikan Tangan
Kemensos, juga tidak akan segan memberhentikan oknum pendamping yang terbukti memotong bansos milik para penerima manfaat.
"Kalau dari kami pasti langsung diberhentikan," ucap Luhur menegaskan.
BACA JUGA: Kegiatan Jokowi Menimbulkan Kerumunan Lagi, Irwan Fecho: Rakyat Butuh Keteladanan
Tidak hanya itu, Luhur mengatakan saat ini Kemensos tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang nantinya akan mengatur pengembalian dana dari pendamping yang terbukti memotong bansos.
"Kemudian, ini sedang kita atur di Permensos yang baru untuk kembalikan kerugiannya kalau sampai tidak bisa juga serahkan ke hukum," ungkapnya.
Luhut menjelaskan bahwa Kemensos terus memperbaiki aturan-aturan yang masih memiliki kelemahan di lapangan dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya celah yang bisa dilakukan oleh para oknum.
Kemensos juga mengimbau masyarakat ikut andil melaporkan apabila menemukan para pendamping sosial yang mencoba melakukan pemotongan bantuan sosial.
"Saya terus mendorong masyarakat untuk bisa mengawasi pelaksanaan bansos di sekitarnya," tutur Luhur. (mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra