Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa

Jumat, 19 April 2024 – 09:29 WIB
Kemsos menyelenggarakan uji publik terkait mekanisme pelaksanaan musyawarah desa/musyawarah kelurahan atau nama lain dalam proses verifikasi dan validasi DTKS di Kantor Kemensos Salemba, Kamis (18/4). Foto: Biro Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial menyelenggarakan uji publik terkait mekanisme pelaksanaan musyawarah desa/musyawarah kelurahan atau nama lain dalam proses verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kantor Kemensos Salemba, Kamis (18/4).

Uji publik ini dinilai sangat penting sebagai komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas DTKS.

BACA JUGA: Jokowi Makin Rajin Bagi Bansos, Eva Sundari Pertanyakan Rujukan Data dari Kemensos

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain perwakilan dari Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Satgasus Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, perwakilan unsur pengawas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman RI.

Selain itu bergabung pula secara daring peserta lain yang mewakili pemerintah daerah.

BACA JUGA: Kemensos Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Alam di Barito Utara

Rapat yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico membuka kesempatan pada peserta memberikan saran serta masukan yang konstruktif dalam upaya menyempurnakan mekanisme pelaksanaan musyawarah desa/ musyawarah kelurahan atau nama lain dalam proses verifikasi dan validasi DTKS.

Dalam sambutannya, Robben mengatakan DTKS bukan data hasil survei melainkan data real yang bersumber dari desa, kelurahan atau nama lain setingkat desa.

"Karena itu musyawarah desa, musyawarah kelurahan atau nama lain setingkat desa ini sangat penting dan diperlukan dalam proses perbaikan DTKS di daerah," jelasnya.

Dalam uji publik tersebut dibahas pula ketentuan tentang tata cara penyampaian usulan masuk DTKS, usulan menerima bantuan sosial, dan usulan penghentian atau penonaktifan data yang dilakukan melalui musyawarah desa (musyawarah desa), musyawarah kelurahan (muskel) atau nama lain setingkat pemerintahan desa.

Tak hanya itu, dibahas pula peran pemerintah daerah dalam penentuan kuota penerima bantuan sosial untuk masing-masing desa atau kelurahan.

“Harapan kami dengan adanya musyawarah desa atau musyawarah kelurahan minimal sekali dalam tiga bulan, bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa atau pemerintah kelurahannya,” kata Agus Zainal Arifin, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).

Dia menyebutkan jika pengawasan dilakukan secara optimal, kualitas DTKS bisa terjaga dengan baik dan bantuan yang diberikan akan tepat sasaran.

Sementara itu, Karina perwakilan dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (Stranas PK KPK) mengatakan perlu keterbukaan dan transparasi saat dilakukan verifikasi dan validasi data dalam musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. 

"Jika dilakukan secara transparan, maka data yang tersaji bisa kredibel dan dipercaya masyarakat," jelasnya.

Senada, Suhadi Lili selaku Staf Khusus Menteri (SKM) Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Sosial mengatakan upaya menjaga kredibilitas data dilakukan dengan mengimplementasikan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).

"Setiap data yang dimasukkan sudah dilakukan check and balance sehingga data yang tersaji dalam DTKS betul-betul akurat dan bisa dijadikan rujukan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat," tutur Suhadi.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler