Kementan Bakal Kembangkan Regulasi Permudah Industri Sawit

Kamis, 20 Desember 2018 – 11:47 WIB
Gedung Kementerian Pertanian. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mendorong sektor kelapa sawit untuk maju. Dirjen Perkebunan Kementan Bambang mengatakan, pihaknya sedang mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Perijinan Perkebunan (Siperibun) untuk memperbaiki tata kelola sawit.

Sejauh ini, jumlah perizinan yang dihimpun Ditjenbun mencapai 1.380 perizinan dengan jumlah pelaku usaha 2.121 perusahaan di 13 provinsi dan 97 kabupaten.

BACA JUGA: Pengamat Husein Sawit Dinilai Gagal Paham Soal Pangan

“Ada tiga fungsi Siperibun yaitu integrasi data dan informasi perizinan usaha perkebunan di skala nasional, membuat instrumen pembinaan dan pengawasan perizinan usaha perkebunan, ditambah lagi koordinasi dan informasi bagi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat,” kata dalam acara dialog Akhir Tahun Majalah Sawit yang bertemakan Membenahi Tata Kelola Sawit Nasional, Jakarta, Rabu (19/12).

Bambang menambahkan, pihak juga mengembangkan e-STDB melalui SK Dirjenbun Nomor 105/2018 mengenai Pedoman Penerbitan STDB. Selain itu, dibuat pula konsolidasi data-data perkebunan supaya dapat lebih bersinergi untuk mendukung program-program prioritas pemerintah. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian membentuk Taskforce Database Pekebun.

BACA JUGA: Kementan Kembali Diganjar Anugerah Parahita Ekapraya 2018

Sementara Kacuk Sumarto, Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Bidang Urusan Organisasi mengharapkan upaya tersebut bisa membenahi tata kelola sawit terutama dari aspek perizinan dan regulasi yang merugikan pelaku usaha perkebunan. Sebab, sejauh ini menurut dia, tata kelola dalam hal perizinan menyebabkan banyak terjadi persoalan tumpang tindih penggunaan lahan di daerah.

“Ada sejumlah regulasi di daerah seperti retribusi dan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Sebaiknya perlu sinkronisasi dan pengawasan di daerah baik oleh pemerintah dan KPK,” kata dia.

BACA JUGA: Jawa Tengah Sentra Produksi Lengkeng Terbesar

Kacuk meminta pemerintah pusat supaya dapat mengharmoniskan antara aturan di daerah supaya ada kepastian dan kejelasan bagi dunia usaha. Dia mengusulkan semua pihak dapat duduk bersama sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut dan memajukan Indonesia.

Berdasarkan data yang diolah KPK, terjadi tumpang tindih HGU dengan izin pertambangan sebanyak 3,01 juta hektare. Tumpang tindih HGU dengan IUPHHK-HTI seluas 534 ribu hektare, dan tumpang tindih HGU dengan IUPHHK-HA seluas 349 ribu hektare.

Menanggapi keluhan dunia usaha, Sulistyanto Ketua Tim Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Sawit menyatakan persoalan ketidakjelasan regulasi di daerah maupun pungutan yang memberatkan dunia usaha akan menjadi perhatian lembaganya. Dalam temuan KPK, terjadi pengendalian izin tidak efektif (kasus tumpang tindih lahan)dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sejauh ini tidak ada koordinasi antar pemerintah daerah dengan Kementerian/Lembaga dalam proses penerbitan dan perizinan.

Untuk itu, KPK membentuk sembilan Koordinator Wilayah (Korwil) di 34 Provinsi. Pembentukan korwil ini erat kaitannya untuk menjerat kepala daerah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Salah satu tugas Korwil, kata Sulistiyanto, mengawasi berbagai aturan di daerah termasuk ketidakjelasan penerapan di satu daerah. Sebagai contoh, ada peraturan gubernur di Kalimantan Tengah yang direkomendasikan supaya direvisi. “Yang saya tahu Kalimantan Tengah menerbitkan Pergun dengan tujuan pembangunan daerah. Tetapi kami belum tahu, apakah (retribusi) dikembalikan kepada pembangunan daerah atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku usaha dapat juga memberikan laporan terkait ketidakpastian dalam sebuah regulasi daerah. “Silakan laporkan kepada kami kalau ada ketidakjelasan (aturan) di daerah,” paparnya.

Salah satu rekomendasi KPK adalah meminta pemerintah untuk memperbaiki sistem perizinan. Tujuannya demi meningkatkan akuntabilitas izin usaha perkebunan sehingga tingkat kepatuhan kewajiban keuangan, administrasi, dan lingkungan hidup usaha perkebunan mencapai 100 persen.

“KPK juga mempunyai tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan. Kalau indikasi korupsi (di daerah) maka bisa melaporkan ke bagian pengaduan masyarakat,” kata Sulistiyanto.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lahan Rawa Banjar Siap Jadi Kindai Limpuar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler