Kementan Cabut 1.147 Izin Merek Pestisida yang Langgar Aturan

Kamis, 03 Oktober 2019 – 07:21 WIB
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut 1.147 izin pestisida karena melanggar berbagai ketentuan. Salah satu alasannya adalah mengurangi komposisi, sehingga tidak lagi sesuai dengan yang didaftarkan ke pemerintah.

“Sudah ada 1.147 izin pendaftaran pestisida yang kami cabut. Ditahun 2019 ada dua merek yang kita cabut,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy, Rabu (2/10).

BACA JUGA: Kementan Perkuat Pendekatan Multi Sektoral Wujudkan Indonesia Bebas Rabies

Menurut Sarwo Edhy, alasan pencabutan izin pendaftaran pestisida itu karena produk yang dipasarkan di bawah standar dari Kementerian Pertanian. Karena itu ia mengingatkan, agar perusahaan pestisida yang sudah mendapatkan izin dan dikemas dalam botol untuk tidak mengurangi komposisi yang sudah didaftarkan ke pemerintah.

“Kami hanya meluruskan dan mengingatkan agar pestisida yang beredar di lapangan sesuai dengan komposisi yang didaftarkan,” tegasnya.

Apalagi, Sarwo Edhy menganggap, pengurangan komposisi pestisida yang dilakukan perusahaan telah merugikan petani dan merupakan dosa besar.

“Itu merupakan pembohongan publik. Karena harganya lebih murah, sedangkan petani tidak mengetahui kalau komposisi pestisidanya berkurang. Kualitas seperti itu merugikan petani,” ujarnya.

Sarwo Edhy mengatakan, pencabutan izin pestisida itu bukan tanpa alasan. Sebab, pemerintah sudah melakukan pengujian terhadap lima sampel terhadap pestisida yang beredar tersebut.

“Kita ambil sampel di tiga provinsi sesuai saran Irjen Kementerian Pertanian, meski sebenarnya dua provinsi cukup,” sebutnya.

Bahkan, saat ini ada enam merek lagi yang tengah proses pencabutan izin edarnya karena mengurangi komposisi. Saat ini pihaknya menduga, masih banyak beredar pupuk dan pestisida yang izinnya sudah dicabut dan izinnya sudah habis. Bahkan pihaknya sudah mengirim surat ke daerah untuk menyampaikan daftar pupuk dan pestisida yang surat izinnya dicabut dan izinnya habis.

“Ini supaya Pemda juga bisa ikut mengawasi peredaran pestisida yang ilegal. Kami juga minta tolong asosiasi dan KP3 ikut mengawasi di daerah,” kata Sarwo Edhy.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP, Muhlizar Sarwani mengatakan, kini telah banyak perusahaan pestisida yang tutup. Penyebabnya adalah perusahaan hanya memesan produk yang sudah jadi dari luar negeri dan dipasarkan di Indonesia.

“Ada juga yang sekadar mendapatkan atau memenangkan tender di daerah dalam pengadaan pestisida. Perusahaan itu termasuk yang 1.147 yang pemerintah cabut ijinnya,” katanya.

Dalam Permentan No. 43 Tahun 2019, menurut Muhlizar, pemerintah sudah mengatur lebih detail persyaratan pendaftaran pestisida, termasuk pestisida impor.(adv/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kementan  

Terpopuler