Kementan Imbau Petani di Subang Segera Mengurus Klaim Asuransi

Sabtu, 19 September 2020 – 17:27 WIB
Ilustrasi sawah kekeringan. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani di Subang, Jawa Barat yang telah mengikuti asuransi untuk segera mengurus klaim asuransinya.

Subang menjadi salah satu daerah yang cukup merasakan dampak musim kemarau. Sebanyak 455 hektare lahan persawahan di 6 desa di Kecamatan Pusakajaya, dilanda kekeringan.

BACA JUGA: Ditjen PSP Kementan Bantu Petani Bangkalan Atasi Kekeringan dengan Embung

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan bahwa petani di Subang harus memanfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), agar terhindar dari kerugian.

“Perubahan cuaca memang kerap membuat pertanian terganggu. Kondisi seperti ini harus diantisipasi sejak awal agar petani tidak mengalami kerugian. Langkah antisipatif yang bisa diambil adalah mendaftarkan lahan pertanian ke asuransi. Jadi, jika kondisi alam seperti kekeringan sudah sangat mengganggu, petani tetap tidak mengalami kerugian,” kata SYL, Sabtu (19/9).

BACA JUGA: Bisa Jadi Sejoli Maut Mutilan Sudah Berpengalaman Pakai Modus Begituan

Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy mengatakan asuransi adalah langkah untuk menghadapi mitigasi bencana.

“Asuransi bisa membuat petani beraktivitas dengan tenang. Karena asuransi merupakan salah satu komponen dalam manajemen usaha tani untuk mitigasi risiko bila terjadi gagal panen. Dengan adanya asuransi, perbankan lebih percaya dalam menyalurkan kreditnya,” jelas Edhy.

BACA JUGA: Rektor IPB Positif COVID-19, Aturan Masuk Kampus Diperketat

Dia mengatakan ada sejumlah kendala yang harus diantisipasi oleh petani. Seperti perubahan iklim, cuaca ekstrem yang menyebabkan kekeringan atau banjir. Serta gangguan hama, dan lainnya.

“Kondisi-kondisi ini bisa menyebabkan gagal panen. Tentu saja itu akan membuat petani merugi. Agar petani terhindar dari kerugian, asuransi adalah pilihan terbaik,” katanya.

Sarwo Edhy menambahkan, petani bisa memanfaatkan AUTP untuk menjaga lahannya. Di AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 /hektare/MT. Nilai pertanggungannya sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT.

Kepala UPTD Pertanian Pusakajaya Surni mengatakan sebanyak 455 hektare sawah yang terkena dampak kekeringan di wilayahnya memerlukan tindakan penyelamatan.

Lahan persawahan itu tersebar di Desa Bojongjaya sebanyak 50 hektare, Desa Cigugur 90 hektare, Desa Cigugur Kaler 65 hektare, Karanganyar 100 hektare, Kebondanas 75 hektare serta Pusakajaya 75 hektare.

Saat ini umur padi di Kecamatan Pusakajaya mulai dari 0-60 hari setelah tanam. Total dari 3.907 hektare lahan sawah yang ada, masih ada 521 hektare yang belum tanam.(jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler