Kementan Sebut Temanggung Contoh Baik Perlindungan Lahan Pertanian

Kamis, 16 Januari 2020 – 12:04 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (tengah). Foto dok Kementan

jpnn.com, TEMANGGUNG - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta pelaksanaan Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilaksanakan dengan baik.

Dengan begitu, pelaksanaan aturan pasal pidana ini diharapkan mampu mengikis pengalihfungsian lahan pertanian.

BACA JUGA: Beri Pesan Khusus ASN Kristen, Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengutip Ayat Alkitab

"Saya katakan bahwa lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional. Untuk itu, Saya minta kepada penegak hukum (Dandim dan Kapolres) untuk menangkap mereka yang mengalihfungsikan lahan pertanian," ujar Syahrul, Selasa (14/1).

Menurut Syahrul, lahan pertanian sangat menentukan kebutuhan dasar dan pokok kehidupan 267 juta jiwa penduduk Indonesia. Lahan pertanian adalah faktor utama tumbuh kembangnya generasi mendatang.

BACA JUGA: Mentan Syahrul Yasin Limpo: UMKM Sektor Peternakan Harus Berkembang

"Undang-undang ini untuk melindungi lahan pertanian dari derasnya arus degradasi. Ketentuan yang dibangun dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," tegas Mentan.

Kasubdit Perluasan dan Perlindungan Lahan, Ditjen PSP Kementerian Pertanian Gloria Merry Karolina Ginting memberi contoh, di tengah derasnya ancaman alih fungsi lahan, Kabupaten Temanggung adalah salah satu contoh yang berhasil menerapkan perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

BACA JUGA: Bantu Masyarakat Lebak Terdampak Banjir, Mentan Syahrul Serukan Persaudaraan

Di sana, ada sekitar 25 ribu hektare yang sampai saat ini masih dipertahankan.

"Kami sangat mendukung penerapan LP2B di Kabupaten Temanggung karena secara regulasi, UU ini sudah ditindaklanjuti dengan PP yang mengacu pada lembaga BKPTRD (Badan Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Daerah)," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung, Masrik Amin Zuhdi beberapa waktu lalu.

Masrik mengatakan, pihaknya juga menguatkan peraturan dengan menyusun peraturan daerah yang berlangsung pada 2012.

Dalam perpu ini, kata Masril, lahan pertanian di Temanggung terbebas dari alih fungsi lahan.

"Temanggung sudah menyiapkan susunan ini sejak 2012 agar lahan pertanian di Temanggung terbebas dari alih fungsi lahan," katanya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Sumberhasil Temanggung, Asrofi mengaku senang karena seluruh anggota menyatakan sepakat dalam penerapan LP2B ini.

Kesepakan ini menjadi kado istimewa bagi petani setempat karena Temanggung adalah wilayah hijau pertanian.

"Terutama untuk lokasi paling subur karena yang paling diuntungkan di kelompok kami adalah sumber hasil. Pada akhirnya kami menerima kado karena seluruh anggota Poktan berkomitmen mempertahankan lahan yang 25 hektar ini. Apapun yang terjadi lahan di Temanggung tetap tidak bisa beralih fungsi," tukasnya.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler