jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mencari solusi mengatasi kondisi eksisting menyempitkan luas baku lahan pertanian yang disebabkan alih fungsi lahan. Terbatasnya lahan pertanian yang clean and clear dikarenakan oleh beberapa faktor.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, Makin berkurangnya lahan pertanian salah satunya disebabkan mudahnya izin beralihnya lahan pertanian ke non pertanian. Hal itu dikarenakan, lahan pertanian pangan, terutama sawah, merupakan lahan dengan land rent yang rendah.
BACA JUGA: Kementan Berharap Daerah Tolak Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian
Kementan berharap sebagian kewenangan kepala daerah di tingkat kabupaten yaitu bupati dilimpahkan seutuhnya kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Instansi ini yang memberikan segala izin peruntukkan dan pembentukkan tim teknis dalam proses perizinan yang disetujui dan diketahui oleh Bupati dalam SK, namun tidak mengikutsertakan Dinas Pertanian setempat.
"Diharapkan Dinas terkait khususnya pertanian mengetahui dan diikutsertakan juga dalam pembentukan Tim Teknis. Di dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota sangat penting dan perlunya peran serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu," jelas Sarwo Edhy, Jumat (24/1).
BACA JUGA: Kementan Apresiasi Dukungan Kalbar dalam Mencegah Alih Fungsi Lahan
Penyebab lainnya, jelas Sarwo Edhy, permasalahan dalam lambatnya penyusunan Perda tentang RTRW Propinsi dan Kabupaten/Kota. Perda RTRW Kab/Kota yang sudah dibahas di tingkat pusat dalam hal ini BKPRN Pusat, masih dibahas kembali dengan DPRD Kabupaten/Kota termasuk pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Diharapkan Dinas Pertanian Provinsi/Kab/Kota agar aktif mengikuti perkembangan penyusunan RTRW di masing-masing wilayahnya," kata Sarwo Edhy.
BACA JUGA: DPR RI Dukung Upaya Kementan Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian
"Rekapitulasi penetapan LP2B di dalam RTRW saat ini terdapat pada 222 Kabupaten seluas 5.682.253 ha, selain itu 67 Kabupaten dan 17 Provinsi yang telah menetapkan Perda LP2B. Sebagian besar Perda LP2B yang ditetapkan tersebut hanya menyalin pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 41/2009 maupun peraturan perundangan turunannya," paparnya.
Jika disesuaikan dengan amanat UU 41/2009 menyebutkan, penetapan LP2B diintegrasikan masuk dalam Perda RTRW kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Jika Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tetap menyusun dan menerbitkan Perda PLP2B diharapkan mengakomodir muatan lokal dan operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan Provinsi, Kabupaten/Kota yang bersangkutan," kata Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda RTRW. Namun dalam pelaksanaannya memang belum semua daerah menyelesaikan Perda RTRW. Bahkan bagi yang sudah menetapkan RTRW ada yang belum menetapkan LP2B, serta belum didukung data spasial yang menunjukan zonasi penetapan LP2B tersebut. "Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B adalah melalui Revisi Perda RTRW Provinsi, Kab/Kota," tambah Sarwo Edhy.
Setidaknya terdapat 2 provinsi, 74 kabupaten dan 11 kota Perda RTRW yang memasuki masa Peninjauan Kembali (PK) dan 10 provinsi, 126 kabupaten dan 38 kota Perda RTRW yang sedang proses revisi. "Upaya pengawalan pelaksanaan perlindungan ini dapat dilakukan dengan integrasi data lahan sawah yang telah dilengkapi spasialnya untuk dipriorotaskan ditetapkan sebagai LP2B," pungkas Sarwo Edhy.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi