Kementan Tolak Usulan Revisi PP 109

Senin, 21 Juni 2021 – 19:44 WIB
Petani tembakau (ilustrasi). Foto: Gazali/Radar Lombok

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian (Kementan) Hendratmojo Bagus Hudoro meminta revisi PP 109 ditunda karena akan menyulitkan petani yang bergantung pada industri hasil tembakau.

Hendratmojo menilai revisi peraturan ini akan memberatkan industri hasil tembakau (IHT) yang menjadi tumpuan para petani tembakau.

BACA JUGA: Daripada Revisi PP 109/12, Pemerintah Lebih Baik Membuat Road Map IHT

"Revisi PP 109 lebih baik di-pending terlebih dahulu. Hal ini memberatkan IHT yang berakibat kepada petani dan buruh tani tembakau yang sampai saat ini menghidupi lebih dari 1 juta keluarga,” kata Hendratmojo, Selasa (15/6).

Hendratmojo menjelaskan, banyaknya keluarga yang bergantung pada IHT akan berdampak kepada perekonomian nasional.

BACA JUGA: Jika Raffi Ahmad Poligami, Nagita Slavina Selalu Ngomong Begini

Padahal, sepanjang 2020 saja, kinerja IHT sudah turun hingga 9,7 persen akibat kenaikan cukai, dampak pandemi serta regulasi yang terus menekan.

Menurut data Kementerian Pertanian sebanyak 1,7 petani dan buruh tani tembakau menggantungkan mata pencahariannya sebagai petani tembakau.

BACA JUGA: Mulsk Beauty Luncurkan Sarung Bantal Terbuat dari Sutra Mulberry, Sebegini Harganya...

Sementara untuk komoditas cengkeh, sebesar 95% diserap oleh IHT untuk produk rokok kretek.

Penyerapan tembakau dan cengkeh sangat bergantung dan dipengaruhi kinerja dan kondisi Industri Hasil Tembakau. 

Wacana revisi PP 109/2012 oleh Kementerian Kesehatan dinilai tidak memandang dan memposisikan keberlanjutan IHT sebagai sektor padat karya yang memiliki efek ganda signifikan bagi perekonomian nasional.

Tekanan untuk merevisi PP 109/2012 juga dinilai tidak sejalan dengan fokus pemerintah dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Revisi PP 109 perlu dikaji terlebih dahulu karena berdampak kepada berbagai bidang salah satunya perekonomian nasional di mana pemerintah saat ini sedang melaksanakan program pemulihan ekonomi sampai 2023,” ungkap Hendratmojo.

Terpisah, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Atong Soekirman punya pendapat serupa.

Dia mengungkapkan pemerintah saat ini sedang fokus memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemi COVID-19.

"Jadi tidak perlu revisi PP109/2012 ini dilanjutkan, karena industri kita, khususnya IHT yang padat karya banyak menggunakan tenaga kerja," tegas Atong.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ivan Gunawan Bakal Ajak Ayu Ting Ting Tinggal di London?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler