jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak tinggal diam dengan beredarnya rekaman percakapan Rini Soemarno dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir, yang diduga membicarkan pembagian fee.
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Pasalnya, rekaman percakapan itu sudah diedit oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
BACA JUGA: Percakapan Rini Soemarno - Dirut PLN Diedit?
"(Rekaman percakapan) sengaja diedit sedemikian rupa dengan tujuan memberikan informasi yang salah dan menyesatkan," jelas Imam lewat siaran persnya, Sabtu (28/4).
"Kami tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar Good Corporate Governance (GCG)," imbuhnya.
BACA JUGA: Sesmen BUMN Benarkan ada Percakapan Rini Soemarno-Dirut PLN
Karena itu, pihaknya bakal membawa persoalan ini ke jalur hukum.
"Terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut," katanya.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Skenario Bikin Setnov Gila saat Sidang, Siapa Viktor?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekaman Small Bussines untuk Pak Ari Bisa Gerus Citra Jokowi
Redaktur & Reporter : Yessy