Kementerian BUMN Diminta Turut Menegur SP Pertamina

Kamis, 27 Januari 2022 – 16:57 WIB
Gedung Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta turun tangan menegur Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), terkait ancaman mogok kerja beberapa waktu lalu.

Tujuannya untuk memastikan agar FSPPB tidak kembali melakukan aksi yang berpotensi mengorbankan kepentingan masyarakat, terkait tugas dan tanggung jawab Pertamina terhadap publik.

BACA JUGA: Dinar Candy Prihatin Atas Bentrok di Sorong: Sempat Merinding dan Menangis

“Saya kira cukup tepat Kementerian BUMN menegur dan mengingatkan mereka (FSPPB), karena seharusnya punya kewenangan terhadap hal itu demi menjamin kepentingan masyarakat," ujar Pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Al Bara, dalam penjelasnnya, Kamis (27/1).

Pasalnya, FSPPB dianggap memiliki potensi melakukan aksi serupa yang bisa membahayakan pelayanan Pertamina kepada publik di kemudian hari.

BACA JUGA: Lewat Beragam Program Digital, Presiden Jokowi Bekali Skill Anak Negeri

"Dari rekam jejaknya, ketika ada hal-hal yang tak sesuai dengan kemauan mereka, pengurus serikat pekerja Pertamina ini kerap kali melakukan aksi yang seolah mengesampingkan kepentingan publik," kata Al Bara.

Dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini cukup yakin jika tindakan pengurus FSPPB tersebut tidak mencerminkan sikap pegawai Pertamina secara keseluruhan.

BACA JUGA: Ditodong Vicky Prasetyo Alasan Bercerai dari Kalina Ocktaranny, Deddy Corbuzier: Jujur Saja, Kalau Gue..

Menurutnya, banyak pegawai Pertamina yang tidak setujui terhadap aksi-aksi FSPPB karena ditengarai memiliki kepentingan politis.

"Karena ada muatan politis, saya yakin tidak semua pekerja rela mendukung ajakan tersebut. Kalau murni untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan yang belum terpenuhi, mungkin akan didukung," seru Al Bara.

Apalagi Undang-Undang BUMN telah tegas melarang setiap pekerja di BUMN melakukan aktivitas politik praktis.

"Kalau UU BUMN sudah mengatur tidak memperbolehkan bermain politik, maka sudah selayaknya elit-elit di serikat pekerja tersebut diperingatkan atau bahkan ditindak," tegas Al Bara.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler