jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan PT Tambang Mineral Maju (PT TMM), di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keputusan tersebut terlampir dalam surat dengan nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022, tertanggal 7 Februari 2022, yang didatangi langsung secara elektronik oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin.
BACA JUGA: Sesumbar Tak Lagi Butuh Suami, Nikita Mirzani Cuma Pengin ini di Malam Hari, Hmm..
Surat tersebut merupakan tembusan langsung ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kemudian Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral hingga Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara.
BACA JUGA: Tak Perlu Viagra, Ini 4 Obat Kuat Alami, Bikin Pria Makin Hot di Ranjang
“Menindaklanjuti surat kami Nomor B-1435/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Peringatan Atas Keterlambatan Penyampaian RKAB dan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022, tanggal 4 Januari 2022 perihal Surat Teguran Terkait Penyampaian RKAB 2022, dengan ini disampaikan sampai dengan 31 Januari 2022, Saudara belum menyampaikan RKAB Tahun 2022,” bunyi surat tersebut.
Dalam Surat tersebut dijelaskan juga jika pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi, sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.
BACA JUGA: Geram Diselingkuhi Adik Ayu Azhari, Medina Zein: Kalau Enggak Bisa Nafkahi Mending Diam
“Pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan disetujui, sesuai ketentuan pada pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020,” demikian bunyi surat tersebut.
Selanjutnya, dalam surat tersebut PT TMM diminta juga untuk segera menyampaikan dokumen RKAB Tahun 2022 paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal surat ini.
Dalam surat itu dijelaskan, apabila tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran.
Surat tersebut ditujukan untuk para Direksi Pemegang PKP2B dan Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, Direksi Pemegang IUP Operasi Produksi dan Direksi Pemegang IUPK Operasi Produksi.
Sementara itu, perwakilan PT TMM di Sulawesi Tenggara, Dede Maming menjelaskan pihaknya sedang merapikan semua masalah terkait illegal mining (pertambangan tanpa izin).
“Kami sebagai pemilik TMM yang baru justru merapikan dan menyelesaikan semua masalah, dan dosa masa lalu yang disebabkan oleh illegal mining," ucap dia.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy