jpnn.com - AMBON - Pemakaian listrik ilegal telah mengakibat kerugian negara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemakaian listrik ilegal telah merugikan negara Rp 4,9 triliun di sepanjang 2023.
"Hal itu berdasarkan biaya pokok pembangkitan (BPP) dari susut nonteknis," ucap Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Ainul Wafa dalam sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Kota Ambon, Maluku, Selasa (30/1).
BACA JUGA: Surveyor Indonesia Kembali Salurkan Bantuan Pemasangan Instalasi Listrik Gratis
Ainul menjelaskan penggunaan listrik ilegal yang dimaksud, yaitu pertama, mengganti miniatur circuit breaker (MCB) meteran listrik, sehingga daya yang digunakan lebih tinggi dari seharusnya.
Kedua, memengaruhi pengukuran kWh meter, sehingga tidak menunjukkan pemakaian sebenarnya. Ketiga, mengubah daya listrik sekaligus mengakali meteran.
BACA JUGA: Kementerian ESDM & Pertamina Tinjau Langsung Kesiapan Layanan Energi saat Nataru
Modus pelanggaran keempat ialah membuat sambungan listrik dari jaringan listrik PLN, misalnya penerangan jalan umum (PJU).
“Pelanggaran jenis keempat banyak sekali kita jumpai dan masyarakat tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah pelanggaran,” katanya.
BACA JUGA: Menteri ESDM Arifin Tasrif Apresiasi Upaya Pertamina Optimalkan Layanan Jelang Nataru
Dia mengatakan penggunaan listrik ilegal ini selanjutnya dapat dikenai sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran sambungan, denda, dan pembayaran biaya lainnya.
Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal dalam kurun tiga tahun terakhir telah menyebabkan terjadinya peningkatan kerugian negara.
Pada 2020 negara merugi sebesar Rp 4,43 triliun, pada 2021 turun menjadi Rp 3,82 triliun.
Kemudian, pada 2022 kerugian negara akibat pemakaian listrik ilegal kembali melejit hingga Rp 4,63 triliun.
Oleh sebab itu, kata dia, regulasi P2TL yang dituangkan dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 028 Tahun 2023, bersumber dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 telah disahkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada 27 September 2023 melalui Keputusan Nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023,.
"Tujuan besarnya adalah masyarakat dapat lebih mengetahui soal penggunaan listrik secara aman sehingga diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari penggunaan listrik yang merugikan negara," katanya. Dia menambahkan melalui kegiatan P2TL yang digagas PLN, adapun rupiah terselamatkan sebesar Rp 540 miliar pada 2023. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi