JAKARTA -- Sekitar 50 persen kementerian/lembaga dari 16 K/L "menolak" direstrukturisasi. Padahal ke-16 K/L tersebut telah disurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar yang intinya harus melakukan restrukturisasi di tingkat pejabat eselon satu.
"Saya sudah mengirimkan surat ke-16 K/L agar melakukan restrukturisasi. Hanya saja yang siap baru tiga, itu pun dari paguyuban KemenPAN&RB (KemenPAN&RB, BKN, dan LAN). Selain itu ada lima K/L yang sudah menjawab surat kami itu. Sisanya belum sama sekali," kata Azwar di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (30/1).
Kebijakan restrukturisasi, lanjutnya, merupakan salah satu amanat dari program reformasi birokrasi. Dengan adanya restrukturisasi, akan ada penghematan anggaran negara lebih banyak lagi. Selain itu, terjadi optimalisasi kinerja dari pejabat eselon satu.
"Kalau pejabat eselon satunya bisa dikurangi, otomatis negara akan lebih hemat. Sebab, tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran yang besar untuk membayar gaji dan tunjangan jabatannya," terangnya.
Dia menambahkan, restrukturisasi pejabat eselon satu di K/L akan bisa menghemat anggaran miliaran rupiah. Saat ini Kabinet Indonesia Bersatu II terdiri dari 34 kementerian dan 28 LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian). Masing-masing K/L memiliki lebih dari lima pejabat eselon satu sehingga dinilai tidak efisien. Di KemenPAN&RB sendiri telah mengurangi pejabat eselon satunya dari enam menjadi empat, BKN dari lima menjadi empat, dan LAN dari lima menjadi tiga.
Politisi PAN ini menambahkan, 16 K/L yang mendapatkan surat tersebut adalah instansi yang mendapatkan anggaran besar dan melayani publik. "Saya tidak mau bilang instansi mana saja itu. Yang jelas mereka adalah K/L yang punya anggaran besar n bersentuhan langsung dengan publik," ucapnya.
Informasi media ini menyebutkan, 16 K/L yang wajib direstrukturisasi itu di antaranya adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Diknas dan Kebudayaan, Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, Kementerian Sosial. (Esy/jpnn)
"Saya sudah mengirimkan surat ke-16 K/L agar melakukan restrukturisasi. Hanya saja yang siap baru tiga, itu pun dari paguyuban KemenPAN&RB (KemenPAN&RB, BKN, dan LAN). Selain itu ada lima K/L yang sudah menjawab surat kami itu. Sisanya belum sama sekali," kata Azwar di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (30/1).
Kebijakan restrukturisasi, lanjutnya, merupakan salah satu amanat dari program reformasi birokrasi. Dengan adanya restrukturisasi, akan ada penghematan anggaran negara lebih banyak lagi. Selain itu, terjadi optimalisasi kinerja dari pejabat eselon satu.
"Kalau pejabat eselon satunya bisa dikurangi, otomatis negara akan lebih hemat. Sebab, tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran yang besar untuk membayar gaji dan tunjangan jabatannya," terangnya.
Dia menambahkan, restrukturisasi pejabat eselon satu di K/L akan bisa menghemat anggaran miliaran rupiah. Saat ini Kabinet Indonesia Bersatu II terdiri dari 34 kementerian dan 28 LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian). Masing-masing K/L memiliki lebih dari lima pejabat eselon satu sehingga dinilai tidak efisien. Di KemenPAN&RB sendiri telah mengurangi pejabat eselon satunya dari enam menjadi empat, BKN dari lima menjadi empat, dan LAN dari lima menjadi tiga.
Politisi PAN ini menambahkan, 16 K/L yang mendapatkan surat tersebut adalah instansi yang mendapatkan anggaran besar dan melayani publik. "Saya tidak mau bilang instansi mana saja itu. Yang jelas mereka adalah K/L yang punya anggaran besar n bersentuhan langsung dengan publik," ucapnya.
Informasi media ini menyebutkan, 16 K/L yang wajib direstrukturisasi itu di antaranya adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Diknas dan Kebudayaan, Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, Kementerian Sosial. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkominfo Anggap Pengancam Bukan Hacker Internasional
Redaktur : Tim Redaksi