Kementerian PPPA Dorong Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Parlemen 

Senin, 05 Februari 2024 – 20:10 WIB
Kementerian PPPA mendorong keterwakilan 30 persen perempuan di Parlemen. Foto dok. Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), IG Agung Putri Astrid mengatakan dukungan dari berbagai pihak dibutuhkan untuk dapat mewujudkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen.

Dukungan tersebut yakni mulai dari pemerintah pusat, pemda, partai politik, media, hingga calon legislatif maupun pemilih.

BACA JUGA: Hadiri Forum Parlemen Perempuan Dunia di Rwanda, Puan Bilang Begini

Batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen diatur pada Pasal 245 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Astrid menyampaikan pada tiga periode pemilihan umum legislatif yang lalu, belum pernah tercapai minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen. 

BACA JUGA: Delegasi Parlemen Perempuan Indonesia Hadiri Sidang WAIPA

"Oleh karenanya, semua pihak harus saling mendukung mewujudkan hal tersebut pada Pemilu 2024,” ujar IG Agung Putri Astrid, saat Talkshow Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian PPPA baru-baru ini.

Pemerintah pusat dan daerah, lanjut Agung Putri, perlu terus menyuarakan pentingnya peran serta kehadiran perempuan dalam politik. Partai politik juga memiliki tugas untuk terus memupuk dan membina para kader perempuan yang mereka miliki.

Dia menyebutkan media juga memiliki peran penting, untuk dapat lebih masif lagi mempublikasikan bagaimana dewasa ini pentingnya keterwakilan perempuan dalam parlemen.

Perempuan yang biasa disapa Bu Gung tersebut juga menekankan kepada para calon legislatif perempuan agar lebih meyakinkan pemilih untuk memilih mereka dengan terus meningkatkan kapasitas mereka.

“Jika semua sudah dipenuhi, tugas para pemilih khususnya pemilih perempuan untuk dapat berani memilih perempuan untuk menjadi wakil mereka dalam menghadapi berbagai persoalan yang dihadapi oleh perempuan utamanya,” tutur Bu Gung.

Pada kesempatan tersebut Agung Putri juga menjelaskan bagaimana upaya Kementerian PPPA dalam meningkatkan kapasitas perempuan agar ruang partisipasi dan representasi politik perempuan dapat difasilitasi dengan baik.

Kementerian PPPA terus melakukan advokasi dan sosialisasi bagaimana perempuan bisa jadi agen perubahan dan pembangunan. Seperti melakukan bimbingan teknis kepemimpinan perempuan perdesaan, hingga seminar nasional terkait keterwakilan perempuan di parlemen.

“Kementerian PPPA juga telah bekerja sama baik dengan K/L maupun pemerintah daerah terkait kampanye untuk mendukung keterwakilan pada pada Pemilu 2024 melalui berbagai platform, baik secara konvensional maupun digital, seperti di kanal media daring, videotron, hingga talkshow televisi,” tutur Bu Gung.

Dia menyampaikan bahwa Kementerian PPPA, selain melakukan penguatan dalam proses peningkatan kapasitas agar perempuan mampu dan mau mencalonkan dirinya dalam politik, setelah mereka terpilih-pun tetap diberikan pendampingan.

“Pendampingan dalam peningkatan kapasitas, baik anggota legistatif di daerah maupun di pusat. Karena hal ini menjadi penting juga agar keputusan dan kebijakan yang dibuat lebih responsif terhadap perempuan dan anak," terangnya.

Sementara itu, Pakar Komunikasi Politik Universitas Nasional (UNAS), Lely Arrianie, yang turut hadir dalam talkshow, menekankan bahwa peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen secara kuantitas harus diiringi dengan peningkatan kualitas.

Lely menyoroti bagaimana fenomena tidak terpenuhinya minimal 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen juga dikarenakan masih kurangnya kepercayaan masyarakat. 

Dia berharap para calon legislatif perempuan harus bisa memahami perannya dalam politik. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler