Kementerian LHK & BPDLH Siapkan Skema Pemanfaatan Dana Lingkungan Hidup

Senin, 03 Juni 2024 – 06:35 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan skema agar masyarakat dapat memanfaatkan dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk berbagai aksi lingkungan.

Demikian dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Kantor Kementerian LHK Jakarta, Minggu (2/6) sore.

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya Meluncurkan Logo Sertifikasi Penurunan Emisi

"Tadi saya juga melaporkan kita (KLHK, red) bersama BPDLH sedang mengembangkan program-program yang lebih partisipatif," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.

Pada Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan energi Baru Terbarukan (LIKE) kedua yang diadakan pada Agustus 2024, kata Siti Nurbaya, akan diluncurkan skema akses pendanaan dari dana lingkungan hidup yang dapat memfasilitasi kegiatan masyarakat terkait aksi lingkungan.

BACA JUGA: Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Menteri Siti Nurbaya menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan skema-skema yang diperlukan untuk memberikan akses dana di BPDLH, yang juga turut disumbangkan oleh pengurangan emisi dari sektor kehutanan dan lahan, untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat yang melestarikan lingkungan dan mendukung konservasi.

Salah satu yang dibahas adalah mengenai rentang dana yang dapat diakses oleh komunitas dan masyarakat.

BACA JUGA: Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon

"Misal ada anak-anak sekolah mau menanam pohon, misalnya perlu dana 1.000 dolar AS, 2.000 dolar AS, itu dia bisa aplikasi tools-nya BPDLH," kata Menteri Siti Nurbaya.

Menteri Siti Nurbaya memberikan contoh kerja sama pendanaan Indonesia dan Norwegia yang berdasarkan kontribusi (result based contribution) untuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) yang masuk ke BPDLH dapat digunakan untuk kerja-kerja di sektor kehutanan dan lahan (Forest and Other Land Use/FOLU)

"Tapi bisa juga misalnya kalau di FOLU di hutan produksi, misalnya di areal konsesi kita lihat bentuknya seperti apa, termasuk di situ kan ada masyarakat adat," kata Menteri Siti Nurbaya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler