Kemkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet

Kamis, 13 Juni 2019 – 23:52 WIB
Ilustrasi akses internet 4G. (Foto: ridha/Jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet, sebagai langkah pelaksanaan blokir iklan rokok di internet sesuai permintaan Kementerian Kesehatan.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat Kemenkes bernomor No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet.

BACA JUGA: WhatsApp Cs Down, Kominfo: Tenang Hanya Sementara

BACA JUGA: Aturan Iklan Produk Tak Boleh Diskriminatif

"Segera setelah menerima surat dimaksud, Menkominfo Rudiantara langsung memberikan arahan kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet," kata Ferdinandus, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis, (13/6).

BACA JUGA: Cara Gampang Verifikasi Berita Hoaks Jelang Pemilu 2019, Gunakan Chatbot

Tim AIS Kominfo, tambah Ferdinandus, langsung melakukan pengaisan menemukan sedianya 114 kanal (Facebook, Instagram dan YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

"Saat ini tim AIS Kominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform tersebut," tegas dia.

BACA JUGA: Kemkominfo Beri Bimbingan Teknis bagi Pengelola Media Center Daerah

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara sudah melakukan rapat koordinasi teknis bersama Menkes Nila Djuwita F. Moeloek, sebagai regulator kesehatan. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penataan Ulang Pita Frekuensi 800 MHz dan 900 MHz Rampung, Jaringan 4G Makin Jos!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler