Kemkominfo: Dari 177 Hoaks Virus Corona, 5 Kasus Masuk Jalur Hukum

Senin, 09 Maret 2020 – 17:52 WIB
Peringatan: Waspada berita hoaks. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), mengatakan bahwa hingga Minggu (8/3), telah menjaring sedikitnya 177 hoaks terkait tema virus corona di Indonesia.

Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dari 177 kasus yang ditemukan, lima di antaranya tengah dibawa ke ranah hukum.

BACA JUGA: Polisi Deteksi 147 Kabar Hoaks di Internet terkait Virus Corona

Kelima kasus tersebut yakni dua kasus tengah ditangani oleh Polda Kalimantan Timur, dua kasus lainnya di Kalimantan Barat, dan satu di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"(Hoaks yang dibawa ke jalur hukum) adalah mereka (pembuat hoaks) yang punya indikasinya. Misalnya untuk kasus yang di bandara itu, kalau ada niatan, desain, itu dia niat dong, bikin kepanikan," kata Semuel.

BACA JUGA: Tik Tok Mariposa Challenge Berhadiah Rp 1 Miliar Bukan Hoaks

Berdasarkan data terbaru Kemkominfo, pada periode Senin (2/3) hingga Minggu (8/3), terdapat sebanyak 35 isu hoaks baru yang ditemukan, atau naik hingga 18 berita bohong baru terkait virus corona dari pekan sebelumnya yang hanya ditemukan 17 hoaks.

Data tersebut juga menunjukkan, hoaks tertinggi terdapat pada periode 27 Januari hingga 2 Februari dengan 42 temuan berita bohong menyusul maraknya pemberitaan awal terkait virus corona yang mewabah di Wuhan, Tiongkok.

BACA JUGA: Data Terbaru Kasus Virus Corona di Korsel, Jumlah Korban Terus Bertambah

Temuan itu terus menurun selama empat pekan, namun kembali mencuat pekan lalu menyusul pengumuman kasus pertama COVID-19 di Indonesia.

Lebih lanjut, Semuel mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk meminimalisir penyebaran hoaks, serta memberikan literasi digital yang berisikan informasi yang benar dan terpercaya.

"Kita ingin menyediakan edukasi literasi digital. Mendahulukan nalar sebagai kapten kita. Bagaimana bisa memberikan kesadaran masyarakat soal ruang digital," kata pria yang akrab disapa Semmy itu.

"Kesadaran itu menyangkut apa yang kita lihat, baca, tonton, dan bagaimana informasi bisa dipercaya sampai sumbernya memang bisa dipercaya," tambahnya.

Sementara itu, penanganan hoaks, menurut Semuel juga bermacam-macam, mulai dari pemblokiran situs yang menyediakan berita bohong, pembetulan dan penurunan (take down) informasi yang salah, hingga akhirnya ke jalur hukum bila beritanya meresahkan publik.

"Namun untuk mereka yang mencoba untuk membuat suasana tidak kondusif, ya kita proses hukum. Kita juga memilah dan memilih. Karena ini masalah bersama dan harus membuat masyarakat tenang," pungkasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler