jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengidentifikasi sekitar 3.901 hoaks sejak Agustus 2018, yang didominasi kategori politik sebanyak 973 hoaks, periode Agustus 2018 hingga November 2019.
"Selama November 2019, sebanyak 260 hoaks, kabar bohong, dan berita palsu berhasil diidentifikasi oleh Kemkominfo," ungkap Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Roy Kiyoshi Akan Perkarakan Penyebar Hoaks Restoran Pesugihan
Ferdinandus menyatakan total hoaks yang telah diidentifikasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh Kemkominfo dari berbagai kategori sejak Agustus 2018 hingga November 2019, mencapai 3.901 hoaks.
Hoaks paling banyak kedua adalah kategori pemerintahan mencapai 743 hoaks, 401 hoaks kesehatan, 307 hoaks kategori lain-lain, 271 hoaks kategori kejahatan, 242 hoaks kategori fitnah, 216 hoaks kategori internasional, dan sisanya hoaks terkait bencana alam, agama, penipuan, mitos, dan perdagangan.
BACA JUGA: Hoaks Sungguh Tidak Mencerminkan Nilai-nilai Pancasila
"Hoaks politik yang marak muncul pada April dengan didominasi kabar bohong yang menyerang pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu, maupun penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ujar Ferdinandus.
Dia menegaskan, Tim Sistem Identifikasi Otomatis atau populer disebut AIS (Automatic Identification System) Kemkominfo dengan 100 personel dan dukungan mesin AIS yang bekerja 24 jam dalam tujuh hari sepekan, akan terus melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten Internet yang tersebar di dunia maya Indonesia.
BACA JUGA: Bukan Hoaks: Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2019
Tim AIS dan mesinnya itu akan meninjau konten-konten bukan hanya terkait hoaks, melainkan juga terkait terorisme dan radikalisme, pornografi, perjudian, ataupun konten negatif lainnya.
"Kami mengimbau warganet yang menerima informasi elektronik yang patut diduga dan diragukan kebenarannya ke kanal pengaduan konten melalui surat elektronik aduankonten@kominfo.go.id atau ke akun Twitter @aduankonten," ujar Ferdinandus yang menambahkan kontak aduan pesan instan Whatsapp ke nomor 081-1922-4545. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian