jpnn.com - Setelah resmi dicabut izin penggunaan pita frekuensi 2.3 GHz untuk PT Internux dan PT First Media, Tbk, kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus memantau pelaksanaan tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya.
Menurut pantauan Kemkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), beberapa waktu lalu, kedua operator telah melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak ada lagi pemancaran frekuensi yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.
BACA JUGA: Smartfren Siap Layani Pelanggan Bolt, Ada Kuota Gratis
Mengenai pengembalian hak pelanggan, Kemkominfo menerima laporan telah dibuka gerai layanan langsung bagi pelanggan yang ada di 28 lokasi. 25 lokasi gerai di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta 5 gerai di Medan, Sumatera Utara.
Pelanggan Bolt dapat melakukan refund dengan menyerahkan perangkat atau kartu. Selain itu, pelanggan diminta untuk menunjukkan kartu identitas asli (KTP/SIM), menyerahkan fotocopy kartu identitas dan menyiapkan nama serta nomor rekening bank sesuai kartu identitas.
BACA JUGA: Layanan Dicabut, Bolt Pastikan Hak Pelanggan Dibayarkan
Dalam laporan Kemkominfo dan BRTI hingga Kamis, (3/1/2018) pukul 11.30 WIB, pelanggan yang telah melakukan refund tercatat sebanyak 3.321. Dengan rincian, 2.581 proses refund melalui gerai dan 749 via online.
Kemkominfo meminta kepada kedua operator telekomunikasi tersebut untuk mengutamakan hak-hak pelanggan. Kemkominfo dan BRTI akan terus memomintor proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan. (mg9/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Cabut Izin First Media dan Bolt
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemkominfo Cabut Blokir Akses ke Tumblr
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian