Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Menyamakan Pemahaman Tentang UU KIA

Selasa, 02 Juli 2024 – 23:42 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat menyampaikan sambutan pada acara Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Penyamaan Pemahaman Implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (2/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak stakeholders ketenagakerjaan untuk menyamakan pemahaman dalam menerapkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), khususnya terkait dengan substansi bidang ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan meski UU KIA masih menunggu pengesahan presiden untuk diundangkan dalam lembaran negara, namun upaya sejak dini dalam membangun kesamaan pemahaman sangat penting.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah dan Dubes RI di Tiongkok Bahas Peluang Kerja Sama Ketenagakerjaan

"Kita harus siap-siap, supaya Tripartit (unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh) memiliki pemahaman yang sama sehingga nanti kalau diberlakukan tidak kaget atau heboh, tidak terjadi hiruk pikuk," kata Dirjen Putri.

Dirjen Putri menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan pada acara Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Penyamaan Pemahaman Implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (2/7).

BACA JUGA: Gelar Business Matching dengan Industri Perhotelan Jepang, Sekjen Kemnaker Bilang Begini

Dia menyampaikan Kemnaker menyambut baik kehadiran UU KIA, karena sejalan dengan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan Kemnaker, yakni untuk terus mempromosikan dan mewujudkan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja di tempat kerja.

"Jadi kita sambut kehadiran UU KIA dengan sangat riang gembira. Tidak ada regulasi yang membuat hidup lebih terpuruk, jadi pasti regulasi hadir ada niatan bagus," harap Dirjen Putri.

BACA JUGA: Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Bisa Tingkatkan Pelindungan & Kesejahteraan Pekerja

Lebih lanjut ia mengatakan kehadiran regulasi KIA tersebut semakin memberikan legitimasi tentang pentingnya fasilitas kerja bagi pekerja, terutama pekerja perempuan.

UU KIA juga melegitimasi pentingnya negara mengingatkan pemberi kerja dan pekerja untuk sama-sama memiliki perhatian bukan hanya kepada perempuan, tetapi juga terhadap anak dan keluarganya.

"Kenapa, karena mereka menjadi satu kesatuan tools yang akhirnya nanti berkontribusi terhadap produktivitas si pekerja perempuan, akhirnya berkontribusi pada produktivitas perusahaan dan pada daya saing perusahaaan, dan akhirnya berkontribusi pada daya saing negara," pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler