Kemnaker Bakal Gelar Rakor dengan Disnaker Provinsi, Bahas THR Bermasalah

Selasa, 18 Mei 2021 – 21:30 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyatakan bakal menggelar rapat koordinasi secara rutin untuk membahas THR bermasalah. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyatakan bakal menggelar rapat koordinasi secara rutin untuk membahas pengaduan THR Keagamaan 2021.

Anwar mengatakan akan berkoordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk evaluasi penanganan pengaduan tersebut/

BACA JUGA: Ida Fauziyah Sampaikan Apresiasi untuk Petugas Posko THR Kemnaker

Dia pun meminta seluruh pihak terkait ikut merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.

"THR Keagamaan yang tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan maka Pegawai Pengawas akan melakukan penegakan hukum pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan," katanya di Jakarta, Senin (18/5).

BACA JUGA: Soal Camat Minta Setoran THR ke Kades, Bupati Kediri: Kena Sanksi Penurunan Jabatan

Anwar juga menyebutkan sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis yakni pembatasan kegiatan usaha dan penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

BACA JUGA: Alhamdulilah, Dana THR Rp139,7 miliar Telah Dicairkan

"Hingga pembekuan kegiatan usaha," tegasnya.

Di saat yang sama Menteri Ketenagakerjaan mengatakan Posko THR 2021 masih memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021.

"Sebagai bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh memperoleh THR dibayar sesuai ketentuan yang ada, Posko THR masih membuka pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR, hingga Kamis, 20 Mei 2021, " ujar Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah mengungkapkan dari data yang terhimpun Posko THR Keagamaan 2021, sejak 20 April hingga 18 Mei, tercatat 1.860 laporan yang terdiri dari 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. Data sejumlah 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan.

"Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya," katanya.

Politikus PKB itu menjelaskan Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut. Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.

"Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian. Untuk hal ini, Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal, " kata Ida Fauziyah.

Perempuan kelahiran Mojokerto itu menyebutkan ada Lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021.

Ida Fauziyah memerinci yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online).

Kemudian, lanjut dia, ada lima isu yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan kelima THR tidak dibayar karena Covid-19.

"Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan, " kata Ida Fauziyah. (jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler