jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menyatakan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia tidak mudah.
Mereka diwajibkan memenuhi berbagai macam syarat, baru kemudian bisa masuk ke tanah air.
BACA JUGA: Kemnaker Beberkan Lima Isu Pengaduan di Posko THR 2021
Menurut Chairul, TKA yang boleh ke Indonesia ialah yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
“Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi Covid-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas," ujar Chairul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/5).
BACA JUGA: H-1 Lebaran 2021, Posko THR Kemnaker Tangani 977 Aduan
Menurutnya, proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan/prosedur protokol Kesehatan.
Chairul menyebutkan keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
BACA JUGA: Kemnaker Sebut Laporan Terkini Posko THR 2021 Terima 2.278 Aduan
“Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan Pemberi Kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Chairul.
Penggunaan TKA perhatikan pekerja lokal
Chairul menyatakan pemberian izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal.
“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan," ujar Chairul dalam siaran Pers Kemnaker pada Selasa (18/5).
Dia memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia.
"Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta dibatasi waktu tertentu," bebernya.
Chairul juga menjelaskan penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kemnaker untuk memastikan para TKA yang bisa bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan.
"Mereka juga akan mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, dalam memaksimalkan penggunaan tenaga kerja Indonesia ada kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian yang lebih implementatif.
"Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kepmen jabatan TKA yang mewajibkan jabatan diduduki merupakan kategori profesional dan ahli/expert," ujar Chairul.
Kendati demikian, saat ini, dia menjelaskan sampai saat ini proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing masih dihentikan sementara.
Namun hal ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional
“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan,” kata Chairul. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia