Kemnaker Berbagi Pengalaman Tentang Biaya Rekrutmen dan Mobilitas Tenaga Kerja

Selasa, 30 Mei 2023 – 15:16 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afrianysah Noor (tiga dari kiri) hadir dalam Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) Senior Official Dialogue on GCM Implementation in Achieving SDG 10.7 & 17 and GCM Objectives 6 &2 3 yang berlangsung di Filipina pada 30-31 Mei 2023. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, TAGUIG, FILIPINA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berbagi pengalaman tentang biaya rekrutmen dan mobilitas tenaga kerja pada Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) Senior Official Dialogue on GCM Implementation in Achieving SDG 10.7 & 17 and GCM Objectives 6 &2 3 yang berlangsung di Filipina pada 30-31 Mei 2023.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afrianysah Noor mengatakan Pemerintah Indonesia memiliki peraturan baru tentang Pekerja Migran Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA: Tekan Kasus Kecelakaan Kerja, Kemnaker Terus Tingkatkan Kompetensi Ahli K3

Di bawah undang-undang baru ini, pekerja migran Indonesia diperlakukan sebagai subjek bukan sebagai objek.

"Hal ini dapat diartikan bahwa setiap calon pekerja migran harus memiliki kemauan mereka sendiri untuk bekerja di luar negeri dan melamar sendiri, tanpa peran perantara atau perantara yang dulu mereka gunakan di masa lalu," kata Wamenaker Afriansyah di Taguig, Filipina, Selasa (30/5).

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Sebut Peran LKS Tripnas dan Depenas Sangat Penting dan Strategis

Lebih lanjut Wamenaker Afriansyah mengatakan undang-undang ini juga melarang pembebanan biaya perekrutan bagi pekerja migran.

Untuk itu, pemerintah mengundang pemangku kepentingan terkait dalam membahas dan menentukan komponen struktur biaya untuk proses penempatan dan jumlahnya untuk memastikan bahwa biaya untuk bekerja di luar negeri akuntabel, tepat, dan akurat.

Wamenaker Afriansyah menyarankan negara asal dan tujuan agar duduk bersama untuk berdiskusi dengan cara yang tepat tentang struktur biaya dan hambatan dalam proses penempatan dan rekrutmen, termasuk menentukan komponen mana yang harus ditanggung oleh siapa.

"Selain itu, membahas bagaimana memberantas perantara dan hambatan yang menyebabkan biaya perekrutan lebih tinggi dan proses penempatan atau sistem rekrutmen yang memastikan tidak ada perantara atau pihak yang tidak berwenang yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran," paparnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler