Kemnaker Berharap Penerbitan PAK Integrasi Lewat Aplikasi e-Pengantarkerja jadi Solusi

Selasa, 19 Desember 2023 – 23:10 WIB
Plt Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker Haiyani Rumondang hadir dalam Sharing Session dan Coaching Clinic (SSCC) konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi yang diselenggarakan di Jakarta pada 18-19 Desember 2023. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker Haiyani Rumondang berharap permasalahan yang selama ini dialami para pengantar kerja di pusat mapun daerah dapat diselesaikan dengan baik melalui penerbitan Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi melalui aplikasi e-Pengantarkerja.

Hal ini seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023.

BACA JUGA: Kemnaker Lakukan Berbagai Upaya untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia

"Saya berharap pada Januari 2024 sudah dapat dilakukan penilaian kinerja pegawai bagi pejabat fungsional pengantar kerja melalui penilaian SKP tahunan untuk periode penilaian Januari hingga Desember 2023 dengan diberikan predikat kinerja pegawai oleh pimpinan atau atasan langsung dari pejabat fungsional Pengantar Kerja," kata Dirjen Haiyani, Selasa (19/12).

Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Sharing Session dan Coaching Clinic (SSCC) konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi di Jakarta pada 18-19 Desember 2023.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Kabar Baik Soal Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia

Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman para pejabat fungsional pengantar kerja terkait penilaian angka kredit integrasi dan konversi.

Kemudian terkait kegiatan konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi sampai Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi dengan menggunakan aplikasi DISPAKATI.

BACA JUGA: Menaker Ida Sebut Potensi Pelatihan di Perusahaan Indonesia Cukup Besar

Direktur Bina Pengantar Kerja Kemnaker Nora Kartika Setyaningrum menambahkan keberadaan pejabat fungsional Pengantar Kerja mutlak dibutuhkan instansi yang menggelar urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan pusat dan daerah.

Hal ini sebagaimana diatur Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, khususnya pada Pasal 55 Ayat (2).

Namun hingga saat ini masih ada beberapa provinsi dan sebagian kabupaten atau kota belum memiliki atau masih kurang jumlah pejabat fungsional Pengantar Kerjanya.

"Perlu koordinasi dan sinergi antarstakeholder pemangku kepentingan jabatan fungsional Pengantar Kerja, baik di pusat maupun daerah, dalam penyusunan kebutuhan, pemenuhan formasi, dan pendataan pejabat fungsional Pengantar Kerja," kata Nora.

Berdasarkan data per Desember 2023, jumlah pejabat fungsional Pengantar Kerja di 38 provinsi se-Indonesia saat ini sebanyak 1.311 orang.

Perinciannya, yakni Ditjen Binapenta dan PKK, 121 orang, Ditjen Binalavotas (46), Setjen (8), Barenbang (4). BP2MI (190), provinsi (136), kota (238), dan kabupaten (568). (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler