Kemnaker Bersama Pengusaha & Pekerja Deklarasi Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kamis, 01 Juni 2023 – 21:12 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua dari kiri) saat menghadiri launching Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 dan Deklarasi Pencegahan & Penanganan Kekerasan di Tempat Kerja di Jakarta, Kamis (1/6). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari unsur pemerintah bersama pengusaha, dan pekerja/buruh mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Deklarasi Tripartit ini berlangsung di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo), Jakarta, Kamis (1/6).

BACA JUGA: Kemnaker Segera Terbitkan Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan deklarasi bersama ini sangat penting.

"Karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial,” kata Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan sambutan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Menaker Ida menegaskan deklarasi ini diperlukan untuk mendukung implementasi aturan terbaru, yakni Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja; serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Menaker Ida Fauziyah berharap dengan diundangkannya Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

"Serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani mengatakan Apindo sebagai wadah dunia usaha tentunya mengapresiasi dan menyambut baik atas terbitnya Kepmenaker 88 /2023 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Menurut Hariyadi, Apindo sudah sejak lama berkomitmen untuk membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual.

Salah satunya Apindo telah menerbitkan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual bagi pengusaha yang telah diperbaharui.

Pedoman ini diterbitkan atas kerja sama Apindo bersama Kemnaker, Kemenpppa, Komnas Perempuan, dan ILO Jakarta pada Desember 2022.

"Apindo berprinsip, tempat kerja yang bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual merupakan salah satu persyaratan untuk membangun lingkungan yang setara dan tidak diskriminatif," tegas Hariyadi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler