Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Bersinergi

Kamis, 15 Februari 2018 – 19:43 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3) Sugeng Priyanto, Ilyas Lubis dan Bayu Wahyudi. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (14/2).

PKS itu meliputi sinergi perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.

BACA JUGA: 3 Kiat Jadi Pemuda Kreatif dan Inovatif ala Menteri Hanif

Ruang lingkup PKS meliputi peningkatan perluasan kerja sama, kualitas pelayanan, kepatuhan, penegakan hukum dan implementasi pengenaan, serta pencabutan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T).

“Saya berharap perjanjian kerja sama tersebut dapat diimplementasikan melalui program dan kegiatan yang bersifat operasional dan lebih teknis, berjalan sinergis, terkoordinasi, tepat sasaran, dan dapat lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial di Indonesia,“ kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3) Sugeng Priyanto.

BACA JUGA: Menteri Hanif Gulirkan Liga Pekerja Zona Sulbar

Sugeng menambahkan, sinergi antarlembaga dilakukan karena Kemenaker memiliki tugas memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.

Caranya melalui pengaturan, pembinaan dan pengawasan norma jaminan sosial bagi tenaga kerja.

BACA JUGA: Liga Pekerja Zona Provinsi Bengkulu Resmi Digulirkan

“Jaminan sosial yang efektif merupakan unsur penting dalam membina hubungan industrial yang baik, aman dan dinamis guna menjamin ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha,” tambah Sugeng.

Sugeng mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Permasalahan utama adalah kurangnya jumlah ketenagakerjaan dibanding jumlah perusahaan yang harus diawasi. Jumlah pengawasan ketenagakerjaan kami hanya 1.600 orang, sementara perusahaan yang harus diawasi banyak sekali. Kami ingin ada penambahan pengawasan ketenagakerjaan,” kata Sugeng.

Menurut dia, pengawas ketenagakerjaan memiliki fungsi dan kewenangan sangat besar.

Salah satunya mengawasi pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk norma jaminan sosial.

Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan bertujuan melindungi pekerja dan memastikan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja dipenuhi oleh pemberi kerja.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang No. 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Permasalahan-permasalahan di bidang jaminan sosial merupakan tugas dan tanggung jawab dari pemerintah dan semua stakeholder terkait yang harus dihadapi dan diselesaikan agar para pekerja sebagai pihak yang lebih lemah terlindungi dan tercipta situasi yang kondusif bagi dunia usaha, “ kata Sugeng.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, PKS tiga lembaga pemerintah itu memiliki arti penting.

Di antaranya untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan menyinergikan fungsi para pihak  didasarkan saling membantu, saling mendukung dan saling sinergi agar Program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.

“Melalui PKS ini bisa meningkatkan kualitas pengelolaan masing-masing program baik di tingkat pusat maupun daerah,” jelas Bayu.

Dia menyadari keberhasilan Program Jaminan Sosial, khususnya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membutuhkan dukungan dan sinergi banyak pihak seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Target 264 juta penduduk Indonesia menjadi peserta pada 1 Januari 2019. Saat ini yang tercatat baru sekitar 192.029.686. Masih ada 71 juta lagi target yang harus dipenuhi dari road maping yang ditetapkan pemerintah,” kata Bayu.

Di sisi lain, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan pentingnya sinergi agar program-program Jaminan Sosial di Indonesia dapat diimplementasikan dengan baik dan merata kepada seluruh masyarakat di Indonesia.

“Dari aspek jaminan sosial ketenagakerjaan, kami menilai sinergi antarlembaga ini akan sangat membantu dalam mewujudkan universal coverage bagi seluruh pekerja di Indonesia,” jelas Ilyas.

Dia mengharapkan sinergi antarlembaga akan mampu mendorong pekerja maupun pemberi kerja untuk segera mendaftar menjadi peserta, dengan cara-cara persuasif dan edukatif, serta law enforcement.

Ilyas mengatakan, dari sektor formal, jumlah yang ikut kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 488 ribu perusahaan (berbadan hukum resmi).

Pihaknya menargetkan perusahaan-perusahaan mikro yang jumlah pelaku usahanya sangat banyak, tapi jumlah tenaga kerjanya sedikit untuk mengikuti kepesertaan.

“Kami mengutamakan sosialisasi edukasi bagaimana manfaat program BPJS sehingga perusahaan dan pekerja ikut dengan kesadaran karena manfaatnya besar,” kata Ilyas. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pesan Menaker untuk Mahasiswa Zaman Now


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler