jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan se-Indonesia menandatangani komitmen bersama dalam melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi TA 2022.
Kegiatan tersebut berlangsung di sela pembukaan rapat koordinasi dana dekonsentrasi yang dilaksanakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BACA JUGA: Komitmen Turunkan Tingkat Pengangguran Nasional, Kemnaker Siapkan Sejumlah Program
Ada tiga pernyataan yang tertuang dalam komitmen bersama yang diteken Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan Kepala Disnaker provinsi se-Indonesia.
Pertama, melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi Kemnaker TA 2022 dengan mengedepankan aspek akuntabilitas.
BACA JUGA: Sekjen Kemnaker: PNS Bagian Penting Pilar Pembangunan NKRI
Kedua, Kemnaker melakukan pembinaan dan supervisi kepada Kadisnaker provinsi dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dekonsentrasi TA 2022.
Ketiga, Kadisnaker provinsi yang melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi Kemnaker dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kemnaker sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Ini Jurus Jitu yang Digunakan Kemnaker Atasi Dampak Pandemi di Sektor Ketenagakerjaan
Sekjen Anwar Sanusi menyampaikan komitmen bersama ini perlu dilakukan untuk meningkatkan komitmen Kadisnaker dalam melaksanakan program dan anggaran dekonsentrasi.
"Tujuannya agar sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yakni efektif, efisien dan akuntabel," ujar Sekjen Anwar Sanusi, Selasa (15/3).
Sekjen Anwar mengatakan tujuan Rakor Dana Dekonsentrasi Kemnaker TA 2022, yakni menyampaikan kebijakan strategis, program, dan anggaran pembangunan ketenagakerjaan tahun ini, termasuk dekonsentrasi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, untuk meningkatkan sinergitas dan komitmen antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan, program, dan anggaran bidang ketenagakerjaan.
"Apa yang dilakukan hari ini sebagai bentuk komitmen kita bersama untuk menyelesaikan persoalan terkait ketenagakerjaan," ujarnya.
Rakor diikuti 200 peserta, yang terdiri dari seluruh eselon I dan eselon II, staf ahli, staf khusus, Kadisnaker provinsi, Sekretaris Disnaker dan Kepala Bappeda provinsi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi