Kemnaker Fasilitasi Perjanjian Bersama PT DL dengan Serikat Pekerja Soal Pembayaran THR

Senin, 23 Mei 2022 – 21:50 WIB
Penandatangan kesepakatan bersama antara manajemen PT Dunkindo Lestari (DL) dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial Direktorat KPPHI Kemnaker, Jakarta, Senin (23/5). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif tercapainya perjanjian bersama antara manajemen PT Dunkindo Lestari (DL) dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial Direktorat KPPHI Kemnaker, Jakarta, Senin (23/5).

Tercapainya kesepakatan dari perselisihan hubungan industrial tersebut ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian bersama tersebut oleh Manajer HRD DL Djenede Jahya dengan Ketua Umum SP Kintari Adi Darmawan.

BACA JUGA: Menaker Dorong Pengemudi Terlindungi Jamsostek dan Dapat Meningkatkan Kompetensi

Penandatanganan perjanjian bersama tersebut disaksikan Direktur Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Heru Widianto.

Tercapainya perjanjian bersama ini tidak lepas dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk menindaklanjuti dan menelusuri tentang isu yang berkembang di publik berkaitan THR dengan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Menaker Ida Fauziyah: Saya Sangat Berduka

"Sesuai arahan Bu Menteri, kami menindaklanjuti dengan melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan mediator hubungan industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama," kata Dirjen Indah Anggoro Putri.

Berdasarkan perjanjian bersama yang difasilitasi Kemnaker, pihak PT Dunkindo Lestari bersepakat membayar THR 2021 dan 2022.

BACA JUGA: Kemnaker Dorong Pemangku Kepentingan di Batam Kembangkan Tenaga Kerja Berkualitas

THR 2021 akan dibayarkan pada Rabu (15/6), dan THR 2022 akan dibayarkan pada Jumat (1/7) mendatang.

Dirjen Putri menegaskan sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tertangga 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha.

"Menaker telah mengimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemnaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR keagamaan," terangnya.

Sekjen Asosiasi Pekerja Indonesia Sabda Pranawa Djati yang menyaksikan proses mediasi hingga penandatanganan perjanjian bersama tersebut menyampaikan terima kasih kepada Kemnaker atas atensi dan pengawalan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan THR 2021 dan 2022. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler