Kemnaker Gagalkan Pengiriman 20 Calon Pekerja Ilegal

Selasa, 25 September 2018 – 19:21 WIB
Kemnaker gagalkan keberangkatan puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Jakarta. Foto: dok. humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Inspeksi mendadak (Sidak) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menggagalkan pengiriman 20 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura dan Malaysia di penampungan pekerja PT. Mangga Dua Mahkota yang berlokasi di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (24/9) malam.

Sidak gabungan yang melibatkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan  Reserse Kriminal POLRI ke lokasi penampungan itu didasari laporan masyarakat yang mencurigai adanya calon pekerja migran non-presodural.

BACA JUGA: Hilang 14 Tahun, Pekerja Migran Sarisih Dipulangkan

“Dalam sidak itu kami temukan fakta adanya penampungan yang tak layak dan tak sesuai aturan. Kami juga mengamankan  36 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia,” kata Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Yuli Adiratna, di Jakarta pada Selasa (25/9).

Setelah dilakukan pemeriksaan, 20 dari 36 calon pekerja migran tak memiliki persyaratan dokumen lengkap. Sisanya sebanyak 16 pekerja migran memiliki dokumen lengkap dan empat pekerja telah memperoleh visa seraya menunggu keberangkatan.

BACA JUGA: Kemnaker Usulkan Peraih Medali ASC 2018 Jadi PNS

Para PMI yang diamankan di penampungan itu berasal dari berbagai daerah antara lain Sulawesi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Bandung, Bogor, Cianjur, Medan, dan Jawa Timur.

“Untuk 20 pekerja migran yang terindikasi akan berangkat secara illegal akan kita data dan dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian  Sosial untuk selanjutnya difasilitasi dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," kata Yuli.

BACA JUGA: Menaker Dukung Program Pelatihan English for Indonesia

Kemnaker akan terus mendalami kasus ini meskipun PT Mangga Dua Mahkota merupakan Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memperoleh izin resmi dari Kemenaker

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Luar Negeri (PPTKLN), Soes Hindharno, mengatakan Kemnaker akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI apabila ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundangan, terlebih yang dilakukan secara un-prosedural.

"Pemerintah akan terus mengawasi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas. Untuk indikasi adanya tindak pidana, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mendalaminya,” kata Soes. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKA yang Viral di Bekasi itu Tenaga Ahli, Bukan Buruh Kasar


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler