jpnn.com, CILACAP - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Ditjen Binapenta & PKK terus melakukan sosialisasi secara intens ke beberapa wilayah yang menjadi 'kantong' pekerja migran Indonesia.
Hal ini dilakukan setelah digagalkannya beberapa kasus penempatan pekerja migran Indonesia nonprosedural.
BACA JUGA: Lewat Bimtek, Kemnaker Ajarkan Cara Menyusun Peraturan Perusahaan yang Berkualitas
Kasus terbaru yang terjadi di Bandara Juanda, Surabaya, sebanyak 38 CPMI yang akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah pada Oktober tahun lalu.
Direktur Jenderal Binapenta & PKK Suhartono menyampaikan saat ini sudah terdapat 78 negara penempatan yang telah dibuka bagi pekerja migran Indonesia dengan total PMI yang bekerja di luar negeri mencapai kurang lebih sembilan juta orang.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Puji Keberhasilan Indonesia Raih Sertifikat Profesi APO-GPS 201
Hal ini disampaikan saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi penempatan PMI Secara Prosedural di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (7/3).
“Sosialisasi ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri dimulai dari desa," kata Dirjen Suhartono pada acara Sosialisasi Penempatan PMI Secara Prosedural di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (7/3).
Dirjen Suhartono menyampaikan desa merupakan titik awal perjalanan para pekerja migran Indonesia untuk berangkat bekerja ke luar negeri.
Untuk itu, lanjut dia diperlukan edukasi calon pekerja migran Indonesia untuk mendapatkan informasi awal yang akurat tata cara bekerja ke luar negeri secara benar, aman dan nyaman.
"Kreativitas dan inovasi semacam ini perlu terus dikembangkan sebagai upaya bersama mewujudkan perlindungan pekerja migran Indonesia yang lebih baik lagi," ujarnya.
Lebih lanjut Suhartono mengatakan saat ini pemerintah terus melakukan kebijakan dalam rangka meningkatkan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Kebijakan itu menempatkan calon pekerja migran Indonesia sebagai subyek menjadi perhatian utama pemerintah saat ini.
Tujuannya adalah untuk mengubah tradisi lama yang menempatkan mereka sebagai obyek yang mudah dieksploitasi oleh para pihak untuk kepentingannya.
“Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat tentang informasi bekerja ke luar negeri secara prosedural, dimulai dari prapenempatan, selama penempatan dan setelah penempatan," tegasnya.
Upaya perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia juga terus dilakukan seiring dengan perkembangan arus informasi yang begitu cepat.
Suhartono menyampaikan pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
Dirjen Suhartono menyampaikan dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT.
"Para PMI bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," pungkas Dirjen Suhartono. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi