jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan serap aspirasi sebagai bahan masukan untuk merevisi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Adapun 2 aturan yang akan dilakukan revisi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35).
BACA JUGA: Kemnaker Apresiasi Pengembangan Kerja Sama Industri Penerbangan Indonesia-Tiongkok
Kemudian, Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36).
"Di sinilah tempat bapak atau ibu untuk bisa memberikan aspirasi serta masukan terhadap revisi PP 35 dan PP 36," kata Direktur Jenderal Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (2/8).
BACA JUGA: Sekjen Kemnaker & Gubernur Perfektur Miyagi Teken Nota Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
Salah satu kegiatan serap aspirasi dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8).
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid yang diikuti unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, dan akademisi yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Dirjen Putri mengatakan ada banyak cara bagi stakehokders ketenagakerjaan di daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait revisi aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2023.
Mulai dari bersurat kepada Kemnaker, menyampaikan aspirasi melalui pemerintah daerah atau dinas ketenagakerjaan daerah, maupun unjuk rasa yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Salah satunya di sini, kita duduk bersama untuk mendengarkan aspirasi yang akan kami catat dengan baik dan benar," terangnya.
Dia pun berharap seluruh stakeholders dapat memberikan masukan dan aspirasinya sehingga dapat memperoleh rumusan masukan yang terbaik.
Dirjen Putri menyampaikan serap aspirasi akan dilaksanakan di seluruh provinsi baik secara daring maupun luring.
"Jadi kami menjemput bola untuk menerima masukan dan aspirasi," ujarnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi