Kemnaker-JICA Perkuat Kerja Sama Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Jumat, 24 Juni 2022 – 17:52 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden JICA Kenichi Shishido di Jakarta, Kamis (23/6). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) siap memperkuat kerja sama di bidang ketenagakerjaan, khususnya penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Hal itu terungkap dalam pertemuan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dengan Wakil Presiden JICA Kenichi Shishido di Jakarta, Kamis (23/6).

BACA JUGA: Ida Fauziyah Ingin Kemnaker jadi Tempat Nyaman Bagi Talenta Muda untuk Berkolaborasi

"Melalui pertemuan ini, saya berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan JICA dapat memperkuat kerja sama dan kolaborasi kita untuk memulihkan kondisi di bidang ketenagakerjaan," kata Sekjen Anwar seusai menerima Courtesy Call Wakil Presiden JICA Kenichi Shishido.

Sekjen Anwar mengatakan kerja sama bilateral antara kedua negara khususnya di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Jepang dilakukan dalam dua skema yang diatur dalam dua dokumen kerja sama.

BACA JUGA: Kabar Baik dari Menaker Ida Fauziyah Seusai Bertemu Dubes Uni Emirat Arab

Dua skema dan dokumen kerja sama tersebut, yaitu Skema Indonesia-Japan Economics Partnership Agreement (IJEPA) dan Skema Specified Skilled Workers (SSW) berdasarkan Memorandum of Cooperation (MoC) Indonesia–Jepang.

Selain itu, kata Sekjen Anwar, skema MoC SSW juga menetapkan bahwa proses penempatan PMI pada SSW dilakukan dengan skema PMI Individual.

BACA JUGA: Kemnaker Satukan Visi Balai K3 Demi Percepat Reformasi Pengawasan

Meski demikian, pemerintah Indonesia mengusulkan amandemen MoC untuk menambahkan program Private-to-Private (P2P) sebagai skema baru.

Adapun beberapa pertimbangan pemerintah Indonesia dalam mengusulkan evaluasi MoC SSW dan penambahan skema penempatan P-to-P, antara lain karena permintaan dari pihak swasta Jepang (Accepting Organization dan agen perekrutan Jepang) untuk melibatkan pihak swasta Indonesia dalam proses penempatan PMI SSW.

"Kemudian karena adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan proses penempatan PMI dari SSW dan memungut uang dalam jumlah besar dari PMI," terang Sekjen Anwar.

Pertimbangan lainnya, lanjut Sekjen Anwar, juga karena jumlah penempatan PMI SSW kurang masif dan pendatang baru PMI yang ke Jepang tidak melalui fasilitasi sistem Informasi Pasar Kerja on Line (IPK-OL).

Pada kesempatan tersebut, Sekjen Anwar menyampaikan pemerintah Indonesia ingin memperluas bidang kerja sama di bidang pariwisata, khususnya dalam bantuan keperluan event internasional, dan meningkatkan penempatan tenaga terampil Indonesia di beberapa sektor.

"Pemerintah Indonesia juga ingin melakukan benchmarking sekaligus pertukaran informasi guna memutuskan pemberi kerja yang memenuhi syarat di Jepang untuk disetujui pada aplikasi resmi lowongan pasar tenaga kerja bagi warga negara Indonesia," ujar Sekjen Anwar. (mrk/jpnn)

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler