Kemnaker Optimistis UU Ciptaker Dorong Peningkatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 13 Juni 2023 – 17:33 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) optimistis Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mampu mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri.

BACA JUGA: Kemnaker Canangkan Perkebunan Kelapa Sawit Bebas Pekerja Anak, Ini Harapan Menaker Ida

Dia menyampaikan optimisme ini semakin terlihat melalui realisasi investasi triwulan I 2023 yang mencapai Rp 328,9 triliun atau naik sebesar 16,5 persen secara YoY.

"Tentu kami sangat optimis keberadaan UU Ciptaker akan sesuai yang diharapkan, yakni dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan," kata Dirjen Indah Anggoro Putri, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/6).

BACA JUGA: Di ILC ke-111 Jenewa, Menaker Ida Paparkan Strategi Wujudkan Keadilan Sosial di Dunia Kerja

Dirjen Putri mengatakan UU Ciptaker sangat penting keberadaannya bagi kepentingan nasional.

Mengingat berbagai lembaga internasional memprediksi perekonomian global akan diliputi ketidakpastian sepanjang 2023.

"Ini sebagai langkah antisipatif kita menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum," terang Dirjen Putri.

Dia menyampaikan UU Ciptaker juga memberikan kepastian dalam pelindungan pekerja atau buruh.

Dirjen Putri memastikan dalam Perpu Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Selain itu, pekerja atau buruh yang mengalami PHK juga mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan sebagainya.

Selain itu, mereka yang ter-PHK juga mendapatkan jaminan pelindungan sosial, berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Ketika terjadi masalah dalam hubungan kerja, maka wajib diselesaikan melalui jalur perundingan yang tersedia, mulai dari perundingan bipartit hingga peradilan hubungan industrial," pungkas Dirjen Putri. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler