jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 36 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat dipulangkan karena akan menjalani kerja secara nonprosedural ke Timur Tengah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulangkan CPMI tersebut dengan melakukan pendataan dan pendalaman terkait inspeksi mendadak (sidak) di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (28/1/2023) pekan lalu. Dalam sidak tersebut, Kemnaker menggagalkan upaya penempatan 87 CPMI ke negara-negara Timur Tengah.
BACA JUGA: Kemnaker Merespons soal Dugaan Karyawan Perempuan Lembur Tak Dibayar, Tegas
"Hari ini Kemenaker RI memulangkan 36 CPMI asal NTB karena tidak ada respon dari Pemda-nya. Serah terima. CPMI dilakukan di Bandara Juanda dengan Disnaker Jawa Timur dan selanjutnya dikawal Pengawas Kemnaker ke NTB, " kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu (4/2).
Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna berkomitmen akan terus secara kontinyu melakukan pendataan dan pendalaman terhadap hasil sidak sepekan lalu.
BACA JUGA: Kemnaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Dorong RUU PPRT Segera Disahkan
Tim yang diterjunkan ke lapangan juga sudah berkoordinasi dengan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya.
"Kami terus tanpa henti melakukan pendataan dan pendalaman permasalahan yang terjadi untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam penempatan PMI secara nonprosedural, " kata Yuli.
Kemnaker menegaskan PMI nonprosedural tersebut akan diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kami memastikan CPMI sebagai korban untuk dilindungi dari segala ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Yuli.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul