Kemnaker Sebut Inovasi Ekosistem Digital Berperan Penting Tingkatkan Kepesertaan JKN

Sabtu, 12 November 2022 – 21:49 WIB
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker Haiyani Rumondang menyebutkan pentingnya ekosistem digital dalam peningkatan kepesertaan dan pelayanan jaminan sosial kesehatan.

Menurutnya, hal tersebut tidak terlepas dari pergeseran akses layanan kesehatan konvensional menjadi berbasis digital saat ini sudah menjadi kebutuhan.

BACA JUGA: Lindungi Pekerja, Kemnaker Dorong Perkuat Inovasi K3

"Untuk menjawab kebutuhan masyarakat saat ini, diperlukan inovasi ekosistem digital dalam peningkatan layanan yang diharapkan dapat dikolaborasikan melalui sebuah kolaborasi big data," kata Dirjen Haiyani dalam seminar nasional yang diselenggarakan Konsentrasi Kebijakan Publik Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti bertema 'Inovasi Ekosistem Digital dalam Peningkatan Pelayanan BPJS Kesehatan Menuju Kelas Dunia' di Jakarta, Sabtu (12/11).

Haiyani menyebut SDM menjadi salah satu tantangan untuk mewujudkan terselenggaranya layanan kesehatan berbasis digital dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BACA JUGA: Kemnaker Gelar Festival Vokasi, Menko Airlangga: Untuk Indonesia Lebih Baik

"Melalui ekosistem digital perlu meningkatkan kompetensi karyawan dalam memberikan layanan, sekaligus optimalisasi tenaga pendamping untuk sosialisasi dan edukasi," katanya.

Dia berharap dengan adanya inovasi ekosistem digital ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat atau stakeholder sekaligus memastikan kepuasan peserta melalui layanan atau produk yang sudah berteknologi digital.

BACA JUGA: Kemnaker Gandeng Jepang Bakal Bangun Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang Akuntabel

"Melalui ekosistem digital ini diharapkan ada sinkronisasi data antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan kolaborasi dengan kementerian atau lembaga lain dalam pemanfaatan pengambilan kebijakan pemerintah," ujarnya.

Haiyani menambahkan hingga saat ini peran Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan terus meningkatkan jumlah kepesertaan program JKN melalui pembinaan dan pemeriksaan rutin.

Pengawas ketenagakerjaan juga memastikan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan besaran upah pekerja sebagai dasar pemotongan iuran peserta.

"Termasuk memastikan pemotongan iuran pekerja dan kontribusi iuran pemberi kerja disetorkan ke BPJS Kesehatan sesuai ketentuan," pungkas Haiyani. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler