Kemnaker Soroti Penerapan K3 di Tempat Kerja pada Masa Pandemi Covid-19

Jumat, 08 April 2022 – 09:43 WIB
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mewakili Menaker Ida Fauziyah saat menjadi panelis Global Deal High Level Conference: A Better Future for Essential Workers secara virtual pada Kamis (7/4) malam. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di setiap tempat kerja.

Hal itu seiring dengan gangguan di berbagai sektor ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Meyakini Polteknaker Mampu Cetak Lulusan Sesuai Permintaan Pasar Kerja

Penerapan K3 tak dapat berjalan baik tanpa dialog sosial yang baik di tempat kerja.

Sebab, pelaksanaan K3 membutuhkan peran pengusaha dan pekerja.

BACA JUGA: Jelang Pertemuan EWG II G20, Kemnaker Bahas Isu Prioritas 4

Penerapan K3 juga tidak akan dapat berjalan hanya dengan peran satu pihak.

"Dibutuhkan keseimbangan peran dan tanggung jawab. Dibutuhkan dialog sosial untuk menjadikan K3 sebagai budaya di tempat kerja, " kata Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.

BACA JUGA: Kemnaker: Banyak Peluang Bekerja di Abu Dhabi yang Bisa Dimanfaatkan Pekerja Indonesia

Dia mewakili Menaker Ida Fauziyah saat menjadi panelis Global Deal High Level Conference: A Better Future for Essential Workers secara virtual pada Kamis (7/4) malam.

Haiyani Rumondang menjelaskan, untuk mengatasi pandemi Covid-19, isu K3 makin penting dan krusial.

Penerapan K3 memberikan kontribusi strategis dalam menghadapi pandemi Covid-19 di tempat kerja.

Sebab, prinsip dasar pencegahan dan pengendalian Covid-19, yaitu protokol kesehatan, sangat sejalan dengan prinsip penerapan K3.

"Perusahaan yang menerapkan K3 terbukti lebih siap menghadapi pandemi Covid-19. Dalam situasi ini, K3 mendukung kelangsungan usaha, " ujar peraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Kebijakan Publik pada 24 Maret 2022 tersebut.

Hasil survei 2021 di 21 provinsi, dari 703 perusahaan, 95,3 persen telah memiliki P2K3.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 80 persen menjalankan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sesuai dengan regulasi.

"Hal ini menunjukkan bahwa P2K3 memiliki peran besar dalam memastikan perusahaan menjalankan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, " kata Haiyani.

Haiyani menambahkan, pandemi telah menyadarkan pentingnya upaya K3 sebagai bentuk perlindungan pekerja di tempat kerja.

"Perlu kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, daerah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, asosiasi K3, dan pihak terkait lain, " ujarnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler