jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Kegiatan tersebut guna memutakhirkan dan mendalami pemahaman terhadap regulasi terbaru itu.
BACA JUGA: ASN Kemnaker Diharapkan jadi Pelopor Bangkitkan Semangat Bekerja Secara Tatap Muka
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan acara tersebut sangat penting.
"Saya berharap Bapak dan Ibu menyimak dengan baik pemaparan narasumber. Ini diperlukan supaya pelaksanaan urusan konkuren bidang ketenagakerjaan berjalan dengan optimal," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Senin (4/7) di Jakarta.
BACA JUGA: Ikhtiar Menuju Birokrasi Kelas Dunia, Menaker Ida Luncurkan Aplikasi Digital Kepegawaian
Sekjen Anwar juga berpesan kepada para peserta agar mengkonsultasikan dengan narasumber terkait hal-hal yang dapat menjadi atau berpotensi menjadi suatu problematika di dalam masa transisi regulasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini demi menemukan solusi-solusi yang konkret.
"Jangan ragu untuk dialog dan diskusi jika terdapat hal-hal yang dirasa belum jelas," ucapnya.
Dia juga meminta agar setelah acara ini berakhir, masing-masing unit di Kemnaker segera mengusulkan rancangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kepada Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja.
"Ini perlu dilakukan segera mengingat kita tidak hanya melalui proses konsultasi dengan Kemendagri, namun juga proses harmonisasi dengan Kemenkumham," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi